Purbaya Sebut Nama Misbakhun dan Suahasil Belum Ada di Daftar Seleksi Calon Ketua OJK

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Purbaya memastikan nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Wamenkeu Suahasil Nazara belum mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Purbaya Sebut Nama Misbakhun dan Suahasil Belum Ada di Daftar Seleksi Calon Ketua OJK. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Sadewa sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Yang saya tahu, itu (Misbakhun) enggak ada (Daftar ADK OJK). Yang Kemenkeu, saya pikir juga enggak ada. Pak Suahasil katanya ya? Saya belum ada (dapat) laporan," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:
Purbaya Tegaskan APBN Masih Sanggup Bayar Cicilan Utang Whoosh

Purbaya menerangkan, jika benar Suahasil hendak mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Komisioner, OJK biasanya akan melapor terlebih dahulu. Namun, hingga saat ini pembicaraan tersebut belum sampai pada dirinya.

"Saya belum ada (dapat) laporan. Kalau ada laporan masuk pasti ada yang lapor ke saya atau Pak Suahasil lapor ke Saya," kata dia.

Baca Juga:
Purbaya Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN dan TNI-Polri

Namun, dia mengaku telah mengantongi beberapa nama yang mencalonkan diri sebagai ADK OJK. Nama-nama tersebut belum bisa disampaikan kepada publik karena masih harus memenuhi persyaratan lebih lanjut.

Baca Juga:
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen di Kuartal I-2026

"Sudah ada yang masuk, tapi belum diumumkan. Belum bisa diumumkan, kan masih masuk namanya," kata dia.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Panitia Seleksi ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pendaftaran calon OJK dibuka sejak 11 Februari sampai 2 Maret 2026.

Jabatan yang dibutuhkan antara lain Keuta Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Mental Persija Terganggu setelah Kalah dari Arema FC di SUGBK
• 33 menit lalubola.com
thumb
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba!
• 18 jam laludetik.com
thumb
Legislator minta pelaku parkir liar dikenai sanksi tegas agar jera
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Diabetes Anak Naik 70 Kali Lipat, Mahasiswa IBI KKG Gerakkan Kampanye #ManisSecukupnya
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Foto: Jalur Lingkar Utara Jatigede Sumedang Ditutup Sementara Imbas Longsor
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.