Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan ini terjadi setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada Didik.
“Hasil gelar perkara, lanjutkan ke proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Brigjen Eko dalam siaran pers pada Jumat (13/2).
Setelah penetapan status tersangka, proses penyidikan dilanjutkan dengan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro," jelasnya.
Penemuan Barang Bukti Lokasi Penemuan Koper Berisi NarkobaKoper berisi narkoba yang mengaitkan Didik ditemukan di kediaman Aipda Dianita, di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Penemuan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh Paminal Mabes Polri, yang kemudian diikuti dengan tindakan penyelidikan lebih lanjut.
Jenis Narkoba yang DitemukanDi dalam koper tersebut, penyidik menemukan berbagai jenis narkoba. Jenis-jenis narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Ragam barang bukti yang ditemukan menunjukkan skala masalah peredaran narkoba yang cukup besar dan kompleks, serta menunjukkan adanya potensi jaringan yang lebih luas.
Jumlah Barang Bukti yang DiamankanTotal jumlah barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 90 butir dan gram dari berbagai jenis narkoba. Dengan demikian, kasus ini bukan hanya berpusat pada peredaran tunggal, tetapi juga dapat mengarah pada penyelidikan lebih dalam terhadap jaringan peredaran narkoba di Indonesia.





