Hakim terdakwa kasus suap perkara minyak goreng (Migor), Djuyamto, melawan vonisnya yang diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Djuyamto telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Jumat (13/2/2026).
Permohonan kasasi Djuyamto tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2). Belum ada informasi kapan sidang kasasi dimulai.
Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak goreng. Saat menjadi ketua majelis hakim, Djuyamto dkk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng.
Belakangan, terungkap vonis lepas itu ternyata diberikan karena ada suap. Djuyamto dkk pun diadili.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Djuyamto bersama hakim Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam surat dakwaan jaksa, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Djuyamto sempat menyatakan dirinya tak meminta divonis ringan dalam kasus ini.
"Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
(haf/haf)





