Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, ujar dia, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik pun mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.
Adapun saat ini Dianita dengan didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari Didik. Namun, ia tidak menyebut peran wanita tersebut dalam kasus ini.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Ia diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Baca juga: Bareskrim Polri tetapkan AKBP Didik tersangka kepemilikan narkoba
Baca juga: Bareskrim Polri usut dugaan pidana narkoba AKBP Didik Putra
Baca juga: Hukum kemarin, AKBP Didik dinonaktifkan hingga pengamanan Korowai
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, ujar dia, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik pun mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.
Adapun saat ini Dianita dengan didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari Didik. Namun, ia tidak menyebut peran wanita tersebut dalam kasus ini.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Ia diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Baca juga: Bareskrim Polri tetapkan AKBP Didik tersangka kepemilikan narkoba
Baca juga: Bareskrim Polri usut dugaan pidana narkoba AKBP Didik Putra
Baca juga: Hukum kemarin, AKBP Didik dinonaktifkan hingga pengamanan Korowai





