Jakarta, tvOnenews.com - Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Menanggapi tuntutan itu, Kerry kembali menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Kerry dikutip Sabtu (14/2/2026).
Dalam pernyataannya, Kerry juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia berharap proses hukum terhadap dirinya dapat dilihat secara objektif, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.
Di akhir pernyataannya, Kerry kembali menyampaikan permohonan serupa.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya. (nba)




