Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menuntaskan kasus dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Kedua pihak yang bersengketa bakal diperiksa.
“Tentu semua terbuka kemungkinan untuk penyidik memanggil dan meminta keterangan para saksi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Budi menjelaskan pemanggilan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus suap ini. Nama-nama orang yang dalam dipanggil belum bisa dirinci oleh KPK.
Baca Juga :KPK Ungkap Penyebab Suap Sengketa Lahan di Depok
“Dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan, sehingga bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang,” ucap Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).




