Kapolres Beberkan Alasan Sebenarnya Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Aniaya Banser

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menegaskan alasan tersangka penganiayaan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, tidak ditahan bukan hanya karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: Korban Kecewa Bahar bin Smith Tak Ditahan: Saya Juga Tulang Punggung

“Jadi harus diluruskan itu ya, bukan karena tulang punggung keluarga satu-satunya itu, tapi alasan itu diatur dalam KUHAP,” kata Jauhari saat ditemui wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Jauhari menambahkan, penangguhan penahanan Bahar berdasarkan sejumlah pertimbangan penyidik, antara lain sikap kooperatif dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan.

Baca juga: Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan: Tulang Punggung Keluarga

Dia menjelaskan, Bahar harus menjalani rawat jalan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan dan akan menjalani operasi besar.

“Tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, kemudian ada rekam medis, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” tutur Jauhari.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menjadi penceramah di sebuah acara di Cipondoh.

Namun, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan kliennya tak ditahan karena tulang punggung keluarga.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Kemensos Gandeng YLKI Selesaikan Aduan BPJS PBI
• 20 jam laludetik.com
thumb
Napi di Nusakambangan Belajar Budidaya Ikan Sidat, Dapat Premi Rp 450 Ribu
• 22 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Lengkap AKBP Didik Putra Kuncoro Kedapatan Bawa Sabundan Pil Ekstasi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
VKTR dukung transportasi hijau lewat uji coba bus listrik di Semarang
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.