JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menegaskan alasan tersangka penganiayaan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, tidak ditahan bukan hanya karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Baca juga: Korban Kecewa Bahar bin Smith Tak Ditahan: Saya Juga Tulang Punggung
“Jadi harus diluruskan itu ya, bukan karena tulang punggung keluarga satu-satunya itu, tapi alasan itu diatur dalam KUHAP,” kata Jauhari saat ditemui wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Jauhari menambahkan, penangguhan penahanan Bahar berdasarkan sejumlah pertimbangan penyidik, antara lain sikap kooperatif dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan.
Baca juga: Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan: Tulang Punggung Keluarga
Dia menjelaskan, Bahar harus menjalani rawat jalan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan dan akan menjalani operasi besar.
“Tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, kemudian ada rekam medis, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” tutur Jauhari.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menjadi penceramah di sebuah acara di Cipondoh.
Namun, Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan kliennya tak ditahan karena tulang punggung keluarga.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang