HARIAN FAJAR, ENREKANG – Guru di Enrekang melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II 2024, Gaji 13-THR 2023-2024 belum dicairkan.
Dalam laporan Tim Percepatan Pembayaran Hak Guru (TPPHG) Enrekang, TPG Triwulan II Tahun 2024 dan TPG pada Komponen gaji 13 dan THR Tahun 2023 dan 2024 belum dibayarkan oleh Pemkab Enrekang.
Pembayaran tersebut ditaksir mencapai Rp45 miliar yang belum dibayarkan kepada guru-guru yang berhak menerimanya, tanpa kejelasan waktu pencairan.
“Kami sudah melapor, cuma sekarang menunggu dari kejaksaan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Ketua TPPHG Enrekang Harianto pada Kamis, 12 Februari.
Harianto berharap agar dari laporan tersebut bisa menjadi atensi untuk jaksa melakukan penyelidikan awal.
“Kami sampaikan melalui surat bahwa kami belum dibayar triwulan kedua untuk sertifikasi itu. Dari pihak kejaksaan menyampaikan akan mencoba menindaklanjuti,” katanya.
“Kami minta agar kejaksaan melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap penyebab belum terbayarkannya TPG,” ucapnya.
Harianto juga meminta agar jaksa melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan jaksa guna memastikan hak-hak guru dapat dibayarkan secara penuh, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga minta agar jaksa memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para guru penerima TPG di Kabupaten Enrekang,” tuturnya.
Jaksa Usut
Kejari Enrekang saat ini mengusut dugaan korupsi TPG yang menunggak 2 tahun.
Kasi Intel Kejari Enrekang Endro Adi Anggoro menuturkan bahwa pihaknya saat ini menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat Enrekang. “Kita pelajari dahulu berkasnya,” katanya.
Endro menjelaskan hasil audit Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa untuk masuk mempelajari ada tidaknya tindakan penyelewengan. “Kita tunggu dahulu hasil audit dari Inspektorat seperti apa,” bebernya. (ams)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5502997/original/057557000_1771065853-WhatsApp_Image_2026-02-14_at_15.28.40.jpeg)
