Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka MY dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Sebagai informasi, MY merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Advertisement
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).
MY ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (13/2/2026) kemarin. Penahanan ini dilakukan usai MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.




