jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah mengatakan bahwa PPPK Satpol PP menuntut alih status, karena seharusnya jatahnya ialah PNS sebagaimana diatur dalam UU Pemda.
"Satpol PP bukan petugas biasa, seharusnya diangkat PNS dan bukan PPPK," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (14/2).
BACA JUGA: Program MBG Digugat Guru Honorer, Dinilai Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Rendah
Fadlun yang juga Ketum Aliansi Merah Putih (AMP) menambahkan, alih status PPPK ke PNS merupakan tuntutan 17 organisasi lintas profesi yang tergabung dalam AMP. Selama menjalani status PPPK, semuanya merasakan perlakuan perbedaan dengan PNS dari pemerintah daerah.
PPPK hanya dianggap sebelah mata dan bamper bagi PNS. PNS juga bukan menganggap PPPK sebagai mitra, melainkan bawahan.
BACA JUGA: Adakah Peluang Formasi Guru PPPK Diganti PNS seperti Dosen? BKN Beri Bocorannya
"PNS dan PPPK kan setara sama-sama ASN, tetapi realitanya kami dianggap layer kedua oleh pemda. Jadi, jangan heran juga PNS menilai PPPK seperti honorer ganti baju," tutur Fadlun.
Dia pun menegaskan Satpol PP wajib PNS.
BACA JUGA: Kontrak Kerja Dosen PPPK Diperpanjang Lagi, Alih Status PNS Batal?
Pengangkatan Satpol PP menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebenarnya sudah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU 23 Tahun 2024, tugas Satpol PP meliputi tiga hal utama, yaitu menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Tugas kami itu mengawal peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Jadi, Satpol PP bukan petugas biasa dan tidak cocok dijadikan PPPK," kata Fadlun.
Dia membeberkan perincian tugas Satpol PP sebagai berikut:
1. Menegakkan Perda dan Perkada Satpol PP bertugas untuk menegakkan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Satpol PP juga bertugas untuk menjaga dan menciptakan suasana yang tertib dan tenteram di masyarakat, termasuk penanganan kerumunan massa dan kerusuhan sosial.
3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat
Tugas ini mencakup kegiatan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan gangguan, serta menjamin keselamatan publik.
Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap aset pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Pengamanan aset daerah Satpol PP memiliki peran dalam pengamanan aset daerah, termasuk melakukan tindakan pengamanan dan penertiban terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
2. Penyelesaian pelanggaran Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran terkait aset daerah, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.
3. Kerja sama dengan instansi lain dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.
Dalam menjalankan kewenangannya, kata Fadlun, Satpol PP harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait untuk memastikan pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien.
"Melihat beratnya tugas Satpol PP, maka sudah sepantasnya diangkat PNS. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres untuk mengalihkan PPPK ke PNS," ujar Fadlun Abdilah. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad




