Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga akan bertransaksi sabu. Pelaku ditangkap di parkiran SPBU wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan terhadap AP dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tim penyelidik langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu," terang Eko Hadi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Dari lokasi penangkapan, Eko mengatakan tim penyelidik dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berlanjut menggeledah kamar kos pelaku di Jalan Pesing Koneng, Jakarta Barat. Hasilnya, tim penyelidik penemukan barang bukti satu bungkus sabu lainnya.
"Selanjutnya tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan," jelas Eko.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan seorang pengedar.
"(Perannya) pengedar," ujar Eko Hadi.
(kuf/eva)





