Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan proses hukum terhadap pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan naik ke tingkat penyidikan.
"TPST Bantargebang hari ini sudah masuk ke tahap akhir, tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas, dengan Polri. Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan setelah aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (Asri) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.
Baca juga: Ini rencana DKI hentikan kiriman sampah badan air ke TPST Bantargebang
Dia menyebut langkah itu dilakukan karena masifnya pencemaran lingkungan di wilayah pembuangan sampah Jakarta dan upaya penegakan hukum tidak bisa dihindari.
Langkah penindakan hukum tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah serius menangani isu pencemaran lingkungan, termasuk yang ditimbulkan akibat belum maksimalnya pengelolaan sampah.
Hanif menyinggung bagaimana TPST Bantargebang kini memiliki salah satu gunung sampah terbesar di dunia. Dengan timbunan sampah dapat mencapai 73 meter.
"Jadi, ini memang dengan legasi sampah atau timbulan sampah mencapai 55 juta ton. Itu akhirnya dampak lingkungannya cukup besar. Siapapun menterinya pasti harus mengambil langkah-langkah yang sama," tutur Hanif.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyatakan keputusan proses pidana dilakukan setelah timnya kembali melakukan pengawasan pada 10-12 April 2025 dan 7-9 Mei 2025.
Baca juga: KLH bakal beri sanksi camat-lurah Jakarta Utara yang tak kelola sampah
Baca juga: DKI buka suara soal dugaan pelanggaran sanksi di TPST Bantargebang
Hasil pengawasan jajaran Deputi Gakkum KLH menyatakan UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri.
Langkah itu dilakukan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST DLH Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
KLH sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
"TPST Bantargebang hari ini sudah masuk ke tahap akhir, tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas, dengan Polri. Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan setelah aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (Asri) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.
Baca juga: Ini rencana DKI hentikan kiriman sampah badan air ke TPST Bantargebang
Dia menyebut langkah itu dilakukan karena masifnya pencemaran lingkungan di wilayah pembuangan sampah Jakarta dan upaya penegakan hukum tidak bisa dihindari.
Langkah penindakan hukum tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah serius menangani isu pencemaran lingkungan, termasuk yang ditimbulkan akibat belum maksimalnya pengelolaan sampah.
Hanif menyinggung bagaimana TPST Bantargebang kini memiliki salah satu gunung sampah terbesar di dunia. Dengan timbunan sampah dapat mencapai 73 meter.
"Jadi, ini memang dengan legasi sampah atau timbulan sampah mencapai 55 juta ton. Itu akhirnya dampak lingkungannya cukup besar. Siapapun menterinya pasti harus mengambil langkah-langkah yang sama," tutur Hanif.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan menyatakan keputusan proses pidana dilakukan setelah timnya kembali melakukan pengawasan pada 10-12 April 2025 dan 7-9 Mei 2025.
Baca juga: KLH bakal beri sanksi camat-lurah Jakarta Utara yang tak kelola sampah
Baca juga: DKI buka suara soal dugaan pelanggaran sanksi di TPST Bantargebang
Hasil pengawasan jajaran Deputi Gakkum KLH menyatakan UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri.
Langkah itu dilakukan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST DLH Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
KLH sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025.



