Bahar bin Smith Belum Ditahan Polisi karena masih Pemulihan Usai Kecelakaan

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum menahan tersangka kasus penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith karena adanya permohonan penangguhan penahanan lantaran Bahar masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan.

“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka, HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Advertisement

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa proses perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelimpahan berkas perkara juga akan segera dikirim kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Proses perkara tetap berjalan, pemberkasan segera akan dikirim kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser di sebuah acara. Keputusan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.

Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iptu Zulfikar Pimpin Langsung Operasi Hari Keenam Pencarian Nelayan di Newport
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Besok Ada Soekarno Run, Ini Rekayasa Lalin Sekitar Jl Jenderal Sudirman
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kemenbud Tegaskan Komitmen Good Governance dalam Laporan Keuangan BPK
• 17 jam laludetik.com
thumb
Padma Resort Ubud Tawarkan Tiga Pengalaman Dinner Berbeda untuk Valentine
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
DKP Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.