Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima 362 masukan dari 33 entitas untuk memperkuat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunggu Anak Siap (PP Tunas). Masukan itu diterima dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas.
Komdigi menilai partisipasi itu merupakan cerminan perhatian luas masyarakat terhadap upaya ruang digital ramah anak, terutama dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa seluruh masukan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar adaptif terhadap dinamika teknologi.
“Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” ujar Alex dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/2).
Hasil dari masukan publik itu pun telah dikelompokkan. Ditemukan substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan terkait penilaian risiko, tata kelola layanan, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan.
Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur, tata kelola internal, hingga model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, isu pelindungan data pribadi anak juga menjadi sorotan penting.
Menurut Komdigi, publik mendorong agar pengaturan verifikasi usia dan persetujuan orang tua tetap mengedepankan prinsip data minimization, privacy by design, dan keamanan data, sehingga pelindungan anak tidak menimbulkan risiko baru berupa pengumpulan data berlebihan.
Dalam aspek pengawasan, masukan masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses, kewenangan yang proporsional, serta penerapan sanksi secara bertahap. Mekanisme klarifikasi dan keberatan administratif juga dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam implementasi kebijakan.
“Kemkomdigi menghargai seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pengembangan kebijakan, dan masukan tersebut menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan kebijakan,” jelas Alexander.
Saat ini, penyusunan RPM berada pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terkait lainnya sebelum ditetapkan.
“Sehingga regulasi teknis menjadi basis pelindungan anak di ruang digital yang efektif, berbasis risiko, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat dan bertanggung jawab,” tutup Alexander.





