Benarkah Tanah Terlantar Bisa Disita Negara? Ini Penjelasan dan Aturannya

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tanah idealnya digunakan dan dikelola sesuai peruntukannya, sebab jika dibiarkan terbengkalai dapat menimbulkan dampak hukum. Belakangan ini beredar informasi lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun atau terlantar berpotensi diambil alih negara meskipun telah memiliki sertifikat resmi. Lalu apakah kabar tersebut benar? Berikut penjelasannya.
 
Apa itu tanah terlantar?

Melansir dari laman Remax Indonesia, tanah terlantar merupakan  tanah yang sudah memiliki hak dari negara, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Status terlantar tidak hanya berlaku untuk lahan kosong, melainkan juga tanah yang sudah bersertifikat namun dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Dikutip dari Jitu Property, penetapan tanah sebagai tanah terlantar dilakukan melalui proses inventarisasi dan verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika setelah diberikan peringatan pemilik tidak juga memanfaatkan atau mengelola tanahnya, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berpotensi dikuasai kembali oleh negara sesuai aturan yang berlaku.
 
Kategori tanah terlantar

Berikut merupakan rincian tanah yang dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar, dilansir dari laman Kantor Pertanahan Kab. Simalungun:
  1. HGU: Tanah yang diberikan untuk kegiatan usaha seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. Jika tidak diusahakan sesuai izin dan peruntukannya maka dapat ditetapkan sebagai terlantar.
  2. HGB: Tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan, seperti rumah, ruko, atau gedung usaha. Jika tidak dimanfaatkan atau tidak dibangun sesuai rencana dalam jangka waktu tertentu maka berpotensi dikategorikan terlantar.
  3. Hak Pakai dan Hak Pengelolaan: Biasanya digunakan oleh instansi pemerintah, lembaga, atau badan tertentu. Jika tidak digunakan sesuai tujuan pemberian haknya, dapat dievaluasi dan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
  4. SHM: Meski merupakan hak atas tanah yang paling kuat, SHM tetap bisa dievaluasi jika tanahnya dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan dalam waktu sangat lama, misalnya hingga sekitar 20 tahun. Apalagi jika tanah tersebut kemudian dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa hubungan hukum yang jelas dengan pemiliknya.
  Baca juga: Daftar Surat Tanah yang tak Berlaku Lagi Mulai 2026

(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
 
Alasan pemerintah menyita tanah terlantar

Merangkum dari Jitu Property, pemerintah dapat mengambil alih tanah terlantar melalui BPN apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan telah melalui proses peringatan serta verifikasi. Langkah ini dilakukan bukan secara langsung, melainkan lewat tahapan hukum yang jelas dan sesuai aturan.

Tujuan pengambilalihan tersebut bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah rakyat secara sembarangan, melainkan adalah untuk kepentingan umum dan pemerataan pembangunan, agar tanah dapat dimanfaatkan kembali dengan baik bagi kesejahteraan masyarakat serta tidak menimbulkan sengketa sesuai dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Tips mencegah tanah masuk status terlantar

Agar tanah tidak masuk kategori terlantar, pemilik perlu memastikan lahannya tetap dimanfaatkan atau setidaknya menunjukkan adanya pengelolaan. Berikut beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan, dilansir dari Remax Indonesia:
  1. Gunakan tanah sesuai peruntukan: Pastikan tanah dimanfaatkan sesuai haknya, misalnya untuk usaha perkebunan (HGU) atau pembangunan (HGB), agar tidak dianggap terbengkalai.
  2. Lakukan aktivitas dasar di atas lahan: Membersihkan, membuat pagar atau menanami lahan dapat menjadi bukti bahwa tanah masih dalam penguasaan dan pemeliharaan pemilik.
  3. Dirikan bangunan atau fasilitas pendukung: Adanya bangunan atau tanda pemanfaatan fisik membuat tanah tidak dikategorikan kosong tanpa aktivitas.
  4. Tanggapi surat dari BPN: Jika menerima pemberitahuan indikasi tanah terlantar, segera beri klarifikasi atau bukti pengelolaan agar proses tidak berlanjut.
  5. Ajukan keberatan jika diperlukan: Jika tidak setuju dengan penetapan tanah terlantar, pemilik dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat keputusan penetapan tanah terlantar.

Memahami aturan tentang tanah terlantar menjadi langkah penting bagi setiap pemilik properti. Dengan memastikan tanah tetap dimanfaatkan dan dirawat, risiko penertiban dapat dihindari. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming BRI Super League di Vidio: Persebaya Vs Bhayangkara FC
• 2 jam lalubola.com
thumb
Jadi Tuan Rumah KTT D-8, Indonesia Akan Perkuat Arah Ekonomi dan Kolaborasi Global
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya Tegaskan Ekonomi Membaik di Level Masyarakat hingga Produsen
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
[FULL] Pencurian Batik Mewah Rp1,3 Miliar di JCC, Polisi Ungkap Modus Pelaku! | KOMPAS PETANG
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan 22 Kontainer untuk Korban Bencana Sumatera
• 9 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.