JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dokter Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada pekan depan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan, pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 (WIB)," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Panggil Richard Lee usai Praperadilan Ditolak
Menurut dia, surat panggilan tersebut telah diterima pihak Richard Lee.
"Surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima," ucapnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL."
Dalam kesempatan itu, ia juga kembali menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee telah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, status tersangka Richard Lee di kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen tetap sah.
"Terkait tersangka DRL sudah kami tegaskan bahwa praperadilan DRL sudah ditolak, artinya penetapan status tersangka saudara DRL sah," kata Budi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- richard lee
- pemeriksaan richard lee
- richard lee tersangka
- praperadilan





