Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum AC, Triyogo Waloyo menanggapi berbagai tudingan yang disampaikan kreator konten TikTok Vanessa Tuhuteru Papilaya (VT) yang menuding kliennya melakukan pemalsuan ijazah serta penelantaran anak melalui konten di media sosial maupun laporan ke aparat penegak hukum.
Triyogo menegaskan, tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Advertisement
"Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. Faktanya, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan," ujar Triyogo, melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Terkait tuduhan ijazah palsu, Triyogo menjelaskan, proses pendidikan anak berinisial AE berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi.
Penegasan tersebut juga disampaikan oleh Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu, Pr, S. Fil., yang melalui keterangan resminya membenarkan bahwa AE merupakan siswa di sekolah tersebut dan lulus pada tahun ajaran 2022/2023.
"Yang bersangkutan benar siswa kami, pindah secara resmi sesuai prosedur, mengikuti seluruh proses pembelajaran hingga ujian akhir, dan lulus secara sah. Semua dokumen administrasi tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi," ucap Fransiscus.



