JAKARTA, KOMPAS – Penyelewengan barang sitaan oleh oknum kejaksaan tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Setiap penggunaan aset sitaan secara langsung berpotensi mencederai keadilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
Dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan. Ia mencontohkan ada sebuah apartemen sitaan digunakan oleh jaksa di wilayah Jakarta. Meski demikian, ia tak mengungkapkan siapa jaksa dimaksud.
“Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, (tapi) ditempati oleh jaksa, dan diam-diam,” kata Burhanuddin saat itu.
Ia pun meminta penyalahgunaan itu segera dihentikan. Aset sitaan seharusnya dikelola untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Ia pun memerintahkan agar BPA dapat menelusuri aset sitaan kejaksaan yang dikuasai jaksa selama ini. “Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” katanya.
Warganet pun ramai-ramai mempertanyakan tindakan jaksa yang justru menggunakan aset sitaan itu. Hal itu bisa disebut sebagai turut menikmati hasil korupsi. “Dikritik gak mempan dibiarin makin jadi-jadi. Itu apa boleh di golongkan dalam bahasa ikut menikmati hasil korupsi?” tulis akun Cakrawala Nusantara di media sosial X.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi saat dihubungi Sabtu (14/2/2026), mengatakan, barang sitaan yang digunakan oknum jaksa kerap jadi bahan aduan kepada Komjak. Setiap aduan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan barang sitaan, sekecil apa pun. ”Kita berharap segera saja aset sitaan dilelang dan bisa masuk ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kejaksaan,” ucapnya.
Anggota Komjak, Nurokhman, menambahkan, penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pribadi termasuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang lazim. Jika ada pemanfaatan, mekanismenya harus jelas melalui skema pinjam pakai untuk kepentingan dinas dan operasional, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Apa yang disampaikan Jaksa Agung justru menunjukkan adanya sikap keterbukaan dan komitmen pembenahan internal. Namun, keterbukaan itu harus diikuti dengan langkah konkret penertiban dan penegakan disiplin,” ujar Nurokhman.
Jika memang ada penggunaan apartemen atau aset lain yang dikuasai oleh jaksa tanpa mekanisme yang sah, itu merupakan pelanggaran etik dan bahkan berpotensi melanggar hukum. Ia mendorong penegakan disiplin dan etik secara tegas serta jika ditemukan unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Yang juga penting digitalisasi dan transparansi data aset sitaan, sehingga pengawasan publik dan internal menjadi lebih kuat. Penguatan pengawasan melekat dan eksternal, termasuk koordinasi antara pengawasan internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan,” ucap Nurokhman.
Lebih lanjut, Nurokhman menjelaskan, ketika aset sitaan digunakan secara tidak sah, yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif dan pidana, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hal ini merupakan persoalan serius karena menyangkut moralitas jabatan dan integritas aparat. Oleh karena itu, langkah perbaikan harus dilakukan secara tegas dan sistematis.
Selain sanksi tegas, juga perlu dilakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh barang sitaan, khususnya aset bernilai tinggi seperti properti dan kendaraan. Tak hanya itu, penertiban administratif mesti segera dilakukan oleh BPA, termasuk pengosongan aset yang digunakan tanpa dasar hukum yang sah.
Nurokhman menegaskan, Komjak akan mengawasi langkah lanjutan dari Kejagung. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dan memastikan bahwa pembenahan ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Kami menegaskan integritas adalah fondasi utama penegakan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan barang sitaan, sekecil apa pun. Institusi Kejaksaan harus menjadi contoh dalam tata kelola aset negara yang bersih dan akuntabel,” tutur Nurokhman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, yang disampaikan Jaksa Agung terkait penggunaan aset sitaan oleh jaksa merupakan peringatan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa, termasuk kepada BPA. Aset-aset yang selama ini dikelola baik berasal dari tindak pidana baik perkara korupsi maupun pidana umum harus diperbaiki sehingga tidak ada lagi penyelewengan.
“Dan ini sedang dibenahi dan dalam hal ini mungkin beberapa waktu lalu pernah mendengar ada perkara dari pengembalian barang bukti bermasalah dan kemudian diproses pidana. Maka dengan ini beliau konsen betul,” kata Anang.
Ia memastikan, Kejagung akan menindak tegas oknum yang menguasai tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi. “Makanya ditata betul. Kalau melanggar etik, diproses etik oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Kalau ada pidana, kita pidanakan. Ini warning keras tidak hanya di Jakarta tapi di luar Jakarta,” ucap Anang.
Pada 2025, sorotan publik tertuju pada kasus jaksa Azam Akhmad Akhsya yang melakukan penggelapan barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit pada 2025 lalu. Barang bukti senilai Rp 63,8 miliar seharusnya dikembalikan kepada para korban. Namun, Azzam justru menggelapkan uang hampir Rp 12 miliar. Uang tersebut antara lain disimpan di rekening istri terdakwa dan deposito serta membeli tanah.
Azam pun terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan divonis 7 tahun penjara pada Juli 2025. Kemudian, hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara pada September 2025.
Tak berhenti di situ, dalam dakwaan Azam, tertera juga aliran uang hasil penggelapan tersebut. Salah satunya tertulis nama Kajari Jakbar Hendri Antoro yang disebut menerima uang Rp 500 juta. Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakbar sekitar Desember 2023. Dody juga disebut menerima uang Rp 300 juta.
Disebutkan pula bahwa uang mengalir ke Iwan Ginting, mantan Kajari Jakbar, sebesar Rp 500 juta, kemudian ke jaksa bernama Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar sebesar Rp 450 juta, Rp 300 juta bagi Muhammad Adib Adam selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar, dan Rp 200 juta bagi jaksa Baroto selaku Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejari Jakbar.
Namun, pihak Kejaksaan Agung memutuskan tidak memidana Hendri Antoro. Hendri Antoro hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.





