Kronologi Ditemukan Narkoba di Koper Eks Kapolres Bima Kota, Diduga Terima Setoran dari Bandar

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kronologi ditemukan narkoba di tas eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap setelah operasi internal yang dilakukan Divisi Propam Polri. Peristiwa ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 sore.

Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut ternyata tidak lagi berada di rumah Didik, melainkan telah dipindahkan ke rumah seorang polwan.

Temuan inilah yang kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berikut kronologi ditemukan narkoba di koper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro secara lengkap berdasarkan informasi yang kami himpun dari Tribun Medan dan Kompas.com, Sabtu (14/1/2026).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap AKBP Didik Putra Kuncoro pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Didik masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sebelum akhirnya dinonaktifkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, Didik mengakui adanya koper berwarna putih miliknya yang diduga berisi narkotika. Dari sinilah kronologi ditemukan narkoba mulai terkuak.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa koper tersebut awalnya berada di rumah Didik di Tangerang. Namun, ketika petugas Divisi Propam Polri bergerak ke kediamannya, koper itu sudah tidak ada di lokasi.

Koper tersebut ternyata telah dipindahkan ke rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Dianita merupakan polwan yang pernah berdinas bersama Didik di Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, Dianita hanya diminta memindahkan koper tersebut. “Polwan tadi itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” kata Harahap. Ia juga menegaskan bahwa Dianita mengambil koper atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya.

Saat penyidik menuju rumah Dianita, koper tersebut ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dari sinilah kronologi ditemukan narkoba memasuki tahap pembuktian fisik. Isi koper putih tersebut ternyata berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. “Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Eko. Didik juga telah mengakui bahwa koper berisi narkoba tersebut adalah miliknya.

 

Dugaan Persekongkolan dengan Bandar Narkoba

Selain kronologi, muncul juga dugaan persekongkolan dengan bandar narkoba bernama Koko Erwin. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah dipecat dan menjadi tersangka kasus sabu pada 9 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, Malaungi mengaku menjalankan perintah atasannya, yakni Didik. Ia menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang tersebut ditransfer bertahap, Rp200 juta dan Rp800 juta, ke rekening seorang wanita sebelum akhirnya diserahkan kepada Didik melalui ajudannya.

Asmuni melanjutkan, Koko Erwin memberikan uang Rp1 miliar untuk AKBP Didik yang digunakan membeli mobil. Setelah pembayaran diterima, Malaungi mengaku diperintahkan mengambil narkoba di hotel tempat Koko menginap untuk kemudian disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Kuasa hukum Malaungi menyebut, kliennya dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang diperintah untuk menyimpan barang bukti sabu milik dari pengedar bernama Koko Erwin.Seluruh perintah tersebut terdokumentasi dalam percakapan chat yang telah diserahkan kepada penyidik.

Pemeriksaan Saksi dan Tes Narkoba

Bareskrim Polri juga telah memeriksa istri Didik, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita sebagai saksi. Keduanya diperiksa pada Jumat (13/2/2026).

“Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Eko. Penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut dari Miranti dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba guna kepentingan penyidikan.

Berdasarkan gelar perkara, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang ditemukan di rumah Dianita. Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Demikianlah kronologi ditemukan narkoba di koper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menbud Apresiasi Pesan Cinta dan Diplomasi Budaya dalam Film Taj Mahal
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Arema FC Usung Misi Balas Dendam saat Jamu Semen Padang di Kanjuruhan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dokter jelaskan beda serangan jantung dengan kematian jantung mendadak
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pengiriman manggis Bali ke China melonjak jelang Tahun Baru Imlek
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Investasi Ini Diramal Cuan di Tahun Kuda Api
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.