JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi antara Leony Lidya selaku pemohon, Jumat (13/2/2026).
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner pada Kamis, 29 Januari 2026, dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 13 Februari 2026.
Majelis Komisioner yang menangani perkara ini terdiri atas Ketua merangkap anggota Rospita Vici Paulyn, serta dua anggota, Arya Sandi Yuda dan Samrutun Naja Ismail. Sidang pembacaan putusan turut didampingi Panitera Pengganti Indra Hasbi, dihadiri pemohon, dan tanpa kehadiran termohon.
Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan sebagian informasi yang dimohonkan bersifat terbuka, dengan pengecualian pada bagian tertentu yang dilindungi.
“Ya, jadi supaya tidak ada salah tafsir, saya hanya menyampaikan bahwa kenapa dia terbuka sebagian itu adalah yang menyangkut tadi KTP kemudian NPWP dia tetap terbuka tetapi ketika di situ nomornya itu adalah nomor yang rahasia. Jadi hanya sebatas nomor Pak ya yang lainnya menjadi informasi terbuka,” kata Rospita di sidang.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Baca Juga: Bantu Bangkit Pascabanjir Aceh, Mahasiswa USK Ajari Warga Olah Abon hingga Sabun Herbal
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- sidang kip
- ijazah jokowi




