Grid.ID- Profil mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri. Penetapan itu dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, usai gelar perkara yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Dalam forum tersebut, penyidik menyimpulkan adanya kepemilikan koper berisi narkoba yang dikaitkan dengan Didik. Sosok yang sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak cukup moncer di bidang reserse itu kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Ironisnya, sebagian perjalanan kariernya justru berkaitan dengan penanganan kasus narkotika. Berikut profil mantan Kapolres Bima Kota yang kini terjerat perkara pidana tersebut, sebagaimana dikutip dari Kompas.com dan Tribun Jambi, Sabtu (14/2/2026).
Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat siang (13/2/2026). Dalam gelar tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan dalam koper tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” terang Eko.
Penetapan ini menjadi titik balik dalam profil mantan Kapolres Bima Kota yang sebelumnya dikenal berpengalaman di bidang reserse. Siapakah AKBP Didik Putra Kuncoro?
Profil Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
Berdasarkan berbagai sumber, AKBP Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Setelah lulus Akpol, ia memulai karier kepolisiannya dengan bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun. Setelah dari Polda Gorontalo, Didik dimutasi ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ia juga pernah menduduki jabatan Wakapolres Tangerang Selatan. Kariernya kemudian berlanjut ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2020.
Di Polda NTB, ia mengisi sejumlah posisi strategis, antara lain Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Empat tahun bertugas di NTB, Didik dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara pada periode 2023–2025.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, ia resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata. Namun, masa jabatannya di Bima Kota tidak berlangsung lama setelah kasus dugaan narkoba mencuat dan ia dinonaktifkan.
Laporan Harta Kekayaan
Dalam profil mantan Kapolres Bima Kota, aspek kekayaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025 untuk periodik 2024, total harta kekayaan AKBP Didik tercatat sebesar Rp 1.483.293.119.
Rinciannya meliputi:
- Tanah seluas 120 m² di Mojokerto, hasil sendiri senilai Rp 270.000.000
- Mobil Honda CRV tahun 2018 senilai Rp 400.000.000
- Mobil Pajero Sport Jeep tahun 2021 senilai Rp 550.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp 60.000.000
- Kas dan setara kas Rp 203.293.119
- Sebagian besar kekayaannya tercatat dalam bentuk alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 950.000.000.
Profil mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik memperlihatkan perjalanan karier yang relatif stabil dan meningkat dari waktu ke waktu. Dari Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, hingga menduduki jabatan Kapolres di NTB, Didik dikenal berpengalaman dalam bidang reserse dan penanganan tindak pidana.
Namun, penetapan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri mengubah arah perjalanan tersebut secara drastis. Sosok yang pernah menjabat di Direktorat Reserse Narkoba kini harus menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi catatan kelam dalam profil mantan Kapolres Bima Kota ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan dan tanggung jawab hukum yang bersangkutan. (*)
Artikel Asli




