JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengungkapkan alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/2/2026).
“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Prof. Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn.) Oegroseno. Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang dibundling itu gugur semuanya,” ujar Refly Harun.
“Kalau Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, seorang pakar, seorang ahli mengatakan, ‘Ya, harusnya diselesaikan dulu kasus ijazah palsunya ini, apakah memang ijazahnya palsu atau tidak.’ Dan itulah metode ilmiah sebelum kemudian bergerak kepada pencemaran nama baik,” lanjutnya.
Baca Juga: [FULL] Temuan Baru Bonatua usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Dapat Pertanyaan “Tricky” Penyidik?
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #oegroseno #dinsyamsuddin
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- joko widodo
- refly harun
- roy suryo





