jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH melayangkan kritik keras terhadap anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Muhammad Khozin.
Pernyataan Khozin yang meminta kepolisian tidak mempidanakan aktivis dalam sengketa lahan di Nangahale, Sikka, dinilai sebagai bentuk intervensi nyata terhadap proses hukum.
BACA JUGA: Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
Petrus yang juga kuasa hukum PT Krisrama dari Tim Advokasi Forum Kerukunan Masyarakat (TA-FKM) Flobamora NTT di Jakarta menilai pernyataan anggota Komisi II DPR tersebut telah melampaui kewenangan (offside) dan cenderung menyalahgunakan wewenang legislatif untuk menekan penyidik Polda NTT.
"Pernyataan itu bukan fungsi pengawasan DPR, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif, yakni mengintervensi pelaksanaan tugas Polri di bidang penegakan hukum," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan
"Aparat Polda NTT, khususnya Ditkrimum, sudah bekerja profesional dan berhati-hati sesuai prosedur," tambahnya.
Petrus menilai Muhammad Khozin belum memahami substansi permasalahan di wilayah adat Nangahale, tetapi sudah membentuk opini yang mendiskreditkan Polri.
BACA JUGA: Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan
Ia membantah klaim Khozin soal penguasaan lahan oleh masyarakat sejak 1860, yang disebutnya sebagai ilusi dan manipulasi sejarah.
Terkait rujukan Khozin pada Keppres No. 32 Tahun 1979, Petrus menegaskan bahwa aturan tersebut justru memberikan hak prioritas kepada pemegang HGU lama, yakni PT Krisrama, untuk melanjutkan usaha dengan SHGU baru.
"Jadi, sekali lagi, yang bersangkutan telah offside. Jangan mengajari ikan berenang, jika ingin berkomentar datanglah ke NTT dan dengarkan semua pihak agar opini yang disampaikan kepada publik itu valid dan bernilai," pintanya.
Menanggapi permintaan Khozin agar aparat penegak hukum dapat menangkap spirit dari Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian konflik agraria, Petrus justru memberikan padangan sebaliknya. Menurutnya, spirit Presiden Prabowo adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Siapa pun yang terlibat pidana, baik itu aktivis, advokat, maupun pejabat negara, harus berhadapan dengan hukum. Itulah prinsip equality before the law yang diusung Presiden, jadi jangan dipelintir untuk kepentingan sepihak," kata Petrus.
Petrus menyesalkan pembelaan Khozin terhadap tersangka John Bala dkk yang mengatasnamakan aktivis.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda NTT telah melalui penelitian jaksa (P19 hingga pemenuhan alat bukti), sehingga tidak selayaknya dicampuri oleh opini politik yang menyesatkan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



