Jakarta, VIVA – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan alasan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith.
Ia mengatakan bahwa penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan undang-undang, bukan penyidik dari kepolisian.
"Penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Jauhari menambahkan terdapat pertimbangan lain pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar, seperti sikap kooperatif saat menjalani penanganan perkara.
- YouTube
Namun, dalam proses penanganan kasus ini, kondisi kesehatan Bahar bin Smith juga menjadi pertimbangan penyidik.
"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar. Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," kata Jauhari.
Kendati demikian, berkas terhadap Bahar bin Smith pun akan segera dilengkapi agar secepatnya agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah ada pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis.
Ia menuturkan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.





