Bisnis.com, JAKARTA — Ruang gerak pemerintah semakin sempit menyusul pelebaran defisit ke angka 2,92%, rasio utang di atas 40%, hingga tren rasio pajak yang anjlok di kisaran 8,5% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun lalu.
Selain itu, pemerintah pada tahun 2026, juga harus mengalokasikan anggaran senilai Rp599,4 triliun atau setara 19% dari total pagu belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun untuk membayar bunga utang.
Kondisi tersebut seolah kontras dengan ambisi pemerintah yang pada tahun ini menargetkan pertumbuhan ekonomi cukup ambisius di kisaran 5,4% hingga 6%.
Dalam catatan Bisnis, unsur belanja pemerintah kontribusinya memang tidak sebesar pengeluaran atau konsumsi rumah tangga yang pada tahun 2025 sebesar 53,8 ke produk domestik bruto (PDB). Kontribusi konsumsi pemerintah hanya 7,53% ke PDB.
Meski tercatat kurang dari 10% PDB, belanja pemerintah memiliki peran sentral untuk mendorong perekonomian. Banyak pos belanja pemerintah yang dialokasikan untuk menstimulasi ekonomi baik itu melalui subsidi, bantuan sosial, hingga insentif yang memiliki multiplier effect cukup besar ke perekonomian.
Artinya, terbatasnya ruang fiskal, berpotensi menghambat target-target pemerintah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Baca Juga
- Purbaya Sebut Batas Defisit APBN Tetap 3% Meski Target Ekonomi 8%
- Disorot Moody's dan S&P, Juda Agung: Defisit 3% Harga Mati, Rasio Utang 40%!
- Penilaian Terbaru Moody's dan S&P Soroti Kebijakan RI hingga Defisit APBN
Menariknya di tengah kondisi tersebut, kasak-kusuk tentang amandemen Undang-undang Keuangan Negara muncul ke publik. Salah satu isunya adalah kebijakan fiskal yang fleksibel supaya bisa menopang ambisi untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi.
Lantas bagaimana tanggapan pemerintah?Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemerintah belum perlu mengubah aturan batas defisit APBN yakni 3% terhadap PDB. Hal ini kendati pemerintah berambisi mengejar pertumbuhan ekonomi 8% setidaknya pada 2029 atau akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menegaskan bahwa saat ini masih akan berpegangan kepada batas defisit APBN 3% yang tertuang pada bagian penjelasan pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dia menilai ekonomi 2025 bisa tumbuh 5,11% namun defisit masih bisa dikendalikan.
Pada APBN 2026, defisit dirancang sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Namun, pada akhir 2025 lalu, APBN ditutup dengan defisit melebar ke Rp695,1 triliun atau 2,92% terhadap PDB. Awalnya, APBN saat itu dirancang dengan defisit sebesar 2,53% sebelum melebar pada outlook pertengahan tahun yakni 2,78% terhadap PDB.
"Sekarang saya akan fokus di 3% dan mengoptimalkan uang yang ada untuk menciptakan pertumbuhan yang lebih cepat. Kemarin kan berhasil dulu walaupun banyak orang menertawain tetapi kan berhasil kan di bawah 3%," terangnya, Jumat lalu.
Purbaya menekankan bahwa ke depan, pertumbuhan ekonomi ditargetkan lebih tinggi. Apabila baseline pada asumsi makro APBN 2026 ekonomi ditargetkan tumbuh 5,4%, Purbaya justru lebih optimistis.
Otoritas fiskal menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6%. Purbaya pun tak menampik salah satu upayanya adalah dengan belanja pemerintah yakni kebijakan fiskal.
Purbaya mencontohkan pada kuartal I/2026, pemerintah memasang target pertumbuhan lebih tinggi. Dia memperkirakan ekonomi tiga bulan pertama 2026 bisa tumbuh pada kisaran 5,6% sampai dengan 6%.
Salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan itu antara lain mempercepat penyerapan APBN Rp809 triliun, untuk stimulus ekonomi hingga program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dalam beberapa tahun setelahnya, ekonomi ditargetkan tumbuh 8% tepatnya pada 2029 seperti yang tertuang pada Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kendati adanya target tersebut, dia menyatakan saat ini belum ada niat untuk melanggar batas defisit APBN itu.
Investasi dan SwastaSebab, pemerintah kini mengandalkan juga investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Khususnya melalui Danantara. Harapannya, investasi ke depan tidak hanya bersandar dari keuangan negara saja.
"Kalau kami lihat investasi sudah cukup yaudah tidak usah, tetapi kalau ada misalnya perlu stimulus tambahan, kami pikirkan. Nanti kalau sudah [ekonomi] tumbuhnya 7,5% ke 8% baru kami pikirkan. Sekarang sih belum ada niat untuk melewati batas itu," kata mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Keyakinan Purbaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa melanggar defisit fiskal 3% ini salah satunya dilatarbelakangi oleh pencapaian pertumbuhan ekonomi era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, ekonomi sempat tumbuh 6% kendati setelahnya 'terjebak' di pertumbuhan rata-rata 5% sampai dengan saat ini.
Ekonom berlatar belakang insinyur ITB itu pun kembali menegaskan resepnya untuk mendorong pertumbuhan di atas 5%. Yaitu dengan menghidupkan mesin ekonomi dari sektor swasta maupun pemerintah. Dengan begitu, dia memperkirakan pengelolaan fiskal pun bisa lebih baik sehingga tidak perlu menambah utang guna membiayai belanja pemerintah.
"Kalau saya gabung kan bisa saja, utangnya flat saja, tetapi ekonominya tumbuh lebih cepat seperti zaman Pak SBY karena dua mesin pertumbuhan saya gunakan. Mesin pertumbuhan swasta, private sector dan government sector," jelasnya.
Usulan Revisi UU Keuangan NegaraDi tengah karut marut pengelolaan anggaran, usulan untuk merevisi Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) mulai bergulir. Apalagi, UU yang mengatur tentang batas defisit APBN itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pembahasan usulan mengenai revisi UU Keuangan Negara tampak dalam rapat dengar pendapat antara Komite IV dan Komite I DPD dengan Asosiasi Pemerintah Daerah & DPRD pada Senin (19/1/2026) silam.
Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menegaskan bahwa revisi paket beleid keuangan negara merupakan pintu masuk strategis untuk memperkuat dialog kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
Menurutnya, regulasi eksisting perlu disempurnakan agar agenda pembangunan nasional dan daerah dapat satu jalan kebijakan. Oleh sebab itu, DPD mendengar masukan dari asosiasi pemerintah dan parlemen daerah.
"[Hasil rapat akan menjadi] bahan penyusunan pandangan Komite IV DPD RI dalam rangka usulan perubahan Paket Undang-Undang Keuangan Negara sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan fungsi legislasi DPD RI di bidang keuangan negara," jelas Ahmad dalam rapat.
Salah satu usulan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Hendrik Lewerissa yang ingin agar UU Keuangan Negara lebih memberi ruang perencanaan APBN yang lebih fleksibel.
Gubernur Maluku itu menyampaikan bahwa salah satunya bentuk fleksibilitas itu seperti adanya sinkronisasi jadwal penetapan APBN dengan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) agar tidak terjadi revisi berulang di tingkat daerah.
"Kami memohon DPD RI mengawal agar fleksibilitas fiskal masuk dalam draf perubahan Undang-Undang Keuangan Negara. Tanpa fleksibilitas, daerah hanya menjadi kasir pusat, bukan manajer bagi pembangunan yang sesungguhnya," kata Hendrik pada kesempatan yang sama.
Isu Pelebaran Baseline Defisit APBN
Adapun, sejak Rancangan UU Keuangan Negara masuk Prolegnas Prioritas 2026, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya perubahan ambang batas defisit APBN. Dalam UU Keuangan Negara yang berlaku saat ini, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) membatasi defisit anggaran maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah sempat menanggapi kekhawatiran tersebut. Dia menyatakan komitmennya untuk menjaga batas defisit APBN 3% terhadap PDB.
Purbaya mengklaim pemerintah belum memiliki niat untuk mengubah aturan terkait batas defisit APBN, kendati Rancangan UU Keuangan Negara masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dia juga menyebut akan tetap patuh pada batas utang terhadap PDB.
"Anda pasti pikir saya mau melanggar [batas defisit APBN] 3%? Enggak ada. Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajaknya lebih tinggi juga. Harusnya kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang," tegasnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan Daftar Prolegnas Prioritas 2026, Rancangan UU Keuangan Negara akan disiapkan oleh Komisi XI DPR. Beleid itu nantinya akan bersifat omnibus law alias mengubah banyak ketentuan sekaligus.





