Menafsir Istilah "Pembantu Presiden"

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Dalam sejumlah kesempatan, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, berulang kali menyebut dirinya sebagai “pembantu presiden”.

Kompas dalam artikel berjudul "Kala Gibran Berkali-Kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden" pada 10 Juli 2025, menyebut setidaknya lima kali Gibran menggunakan frasa yang sama, misalnya, “Kami sebagai pembantu presiden ingin memastikan program-program dan visi Bapak Presiden berjalan dengan baik.”

Sekilas, pernyataan itu terdengar normatif, bahkan bisa dibaca sebagai ekspresi kerendahan hati dan sedang menampilkan loyalitas, tidak ingin tampil dominan, dan berusaha menegaskan subordinasi politik agar tidak memunculkan kesan “matahari kembar”.

Namun, karena frasa itu diulang secara konsisten dalam berbagai konteks dan kesempatan, ia tidak lagi dapat diperlakukan sebagai salah ucap atau gaya bahasa spontan.

Pada titik ini, persoalan menjadi serius dan layak dipertanyakan: Apakah Gibran memahami perbedaan antara kata membantu dan pembantu? Lebih jauh lagi, apakah ia memahami kedudukan konstitusionalnya sendiri sebagai wakil presiden?

Dari sudut linguistik, perbedaan antara membantu dan pembantu bukan sekadar variasi bentuk, melainkan juga perbedaan kategori gramatikal dan makna konseptual.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, membantu didefinisikan sebagai ‘memberi sokongan tenaga atau upaya agar sesuatu berhasil’. Secara semantis, kata ini menandai fungsi atau tindakan. Sebaliknya, pembantu didefinisikan sebagai ‘orang atau alat yang membantu’, bahkan dalam salah satu maknanya merujuk pada ‘orang upahan’.

Secara morfologis, bentuk pembantu adalah nomina deverbal hasil nominalisasi dari verba membantu. Proses ini tidak netral karena ia menggeser fokus dari tindakan ke status dan dari fungsi ke identitas peran.

Dalam linguistik kognitif, pergeseran ini dapat dibaca sebagai pergeseran bingkai konseptual. Membantu presiden mengaktifkan skema kerja sama fungsional, sementara pembantu presiden mengaktifkan skema hierarki struktural.

Yang pertama menempatkan subjek sebagai aktor otonom yang menjalankan fungsi tertentu, sedangkan yang kedua menempatkan subjek sebagai posisi subordinat dalam struktur kekuasaan.

Dengan demikian, pilihan leksikal Gibran tidak berhenti pada soal rasa bahasa, tetapi memproduksi makna sosial dan politik yang berbeda secara mendasar.

Masalahnya menjadi lebih jelas jika dibaca dalam bingkai konstitusi. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Ayat 2 menyebut bahwa dalam menjalankan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

Rumusan ini sangat literal dan presisi. Konstitusi menggunakan konstruksi verbal “dibantu oleh wakil presiden”, bukan konstruksi nominal “dibantu oleh pembantu presiden”. Perbedaan ini bukan kebetulan redaksional, melainkan cerminan arsitektur kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia.

Pasal 6A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Artinya, legitimasi keduanya bersumber dari mandat elektoral yang sama, bukan dari relasi pengangkatan.

Lebih jauh lagi, Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, wakil presiden menggantikannya sampai akhir masa jabatan.

Ketentuan ini dengan sendirinya menutup semua tafsir bahwa wakil presiden hanyalah pembantu struktural. Seorang pembantu tidak dapat secara otomatis menggantikan atasannya. Wakil presiden bisa, dan itu sah secara konstitusional.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, yang menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden adalah satu institusi konstitusional yang dipilih langsung oleh rakyat. Wakil presiden bukan bawahan presiden dan bukan pembantu presiden dalam pengertian struktural.

Istilah pembantu presiden dalam hukum tata negara Indonesia secara konsisten dilekatkan pada menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil presiden tidak. Menteri bertanggung jawab kepada presiden. Wakil presiden bertanggung jawab kepada rakyat melalui mekanisme konstitusional.

Di sinilah masalah linguistik dalam pernyataan Gibran menemukan bobot politik dan konstitusionalnya. Perkataannya bahwa wakil presiden membantu presiden adalah benar secara fungsi. Namun, perkataannya bahwa wakil presiden adalah pembantu presiden merupakan pernyataan yang keliru secara status.

Kekeliruan ini dapat ditafsirkan setidaknya dalam dua arah. Pertama, tafsir politik, bahwa Gibran secara sadar menggunakan bahasa simbolik untuk menegaskan loyalitas dan meredam kecurigaan politik.

Dalam bahasa politik, pilihan kata memang sering bersifat metaforis dan strategis. Lakoff (1996) menyatakan bahwa metafora semacam ini bukan netral karena ia tidak hanya mencerminkan realitas politik, tetapi juga secara sistematis mengarahkan penilaian moral dan politik publik. Kedua, tafsir konstitusional, bahwa pilihan kata itu mencerminkan cara pandang substantif yang problematis tentang posisi wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan.

Jika tafsir kedua yang mendekati kenyataan, implikasinya jauh lebih serius daripada sekadar gaya bicara. Dalam negara hukum, bahasa adalah pintu pertama kekuasaan. Dari bahasa publik, warga belajar memahami struktur negara dan melalui bahasa pula martabat jabatan dijaga atau justru direduksi.

Ketika Wakil Presiden Republik Indonesia berulang kali menyebut dirinya sebagai pembantu presiden, pertanyaannya bukan lagi berhenti pada retorika personal, melainkan menyentuh cara negara mempresentasikan dirinya sendiri kepada publik.

Dalam sistem presidensial, wakil presiden bukan pembantu. Ia adalah pemegang mandat rakyat, yang dalam kondisi tertentu, secara konstitusional sah menggantikan presiden.

Bahasa yang digunakan oleh pejabat publik—terlebih oleh wakil presiden—bukan sekadar pilihan kata, melainkan juga pernyataan posisi, kesadaran institusional, dan pemahaman terhadap konstitusi yang diembannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Bidik Pertumbuhan Lebih Tinggi di Tengah Global Melambat
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sambut Ramadhan dan Lebaran 2026 Ratusan Mal Gelar Diskon, Cek Selengkapnya
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 50 Ribu, Buyback Jadi Rp 2,7 Juta
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Israr Megantara berhasrat bermain di luar negeri
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.