JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ungkapnya dilansir dari tayangan Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam, Kompolnas: Kami Mendorong Rekan-Rekan Paminal untuk Tegas
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengungkap dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam perkara tersebut.
Ia menyebut, Didik diduga menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Koper tersebut diamankan penyidik dari rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” kata Zulkarnain, Sabtu dilansir dari Antara.
Menurut penuturannya, Dianita yang saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan merupakan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Dianita tengah diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara itu, penyidik juga turut memeriksa satu saksi lainnya, yakni istri Didik, Miranti Afriana.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai diduga terlibat kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- eks kapolres bima kota
- AKBP Didik Putra Kuncoro
- tersangka
- kasus narkoba
- bareskrim polri





