Jombang, VIVA – Rencana penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada 19 Februari 2026 menuai sorotan publik.
Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara agenda dagang tersebut dengan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) untuk Gaza, Palestina.
Adapun pada tanggal yang sama juga dijadwalkan rapat perdana Board of Peace bentukan Presiden AS, Donald Trump, di Amerika Serikat.
“Publik tentu membaca adanya momentum yang beriringan antara ratifikasi ART dan pertemuan perdana Board of Peace. Ini wajar jika memunculkan pertanyaan, apakah ada relasi kepentingan di balik dua agenda besar tersebut?” ujar Gus Salam dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Februari 2026.
- Dok. Istimewa
Di sisi lain, kritik publik terhadap keanggotaan Indonesia dalam BoP untuk Gaza disebut mulai mereda setelah pemerintah mengundang sejumlah pimpinan ormas keagamaan, pesantren, dan mantan menteri luar negeri ke Istana Negara.
“Sikap yang sebelumnya kritis terhadap BoP mendadak berubah. Padahal sejak awal banyak pihak menilai skema itu lebih menguntungkan kepentingan Amerika dan Israel ketimbang rakyat Palestina,” tegasnya.
Namun, Gus Salam menilai klaim 20 poin program BoP yang disebut sebagai New Gaza Project perlu dikaji secara kritis. Proyek tersebut disebut akan mentransformasi Gaza menjadi pusat ekonomi modern dengan sistem pemerintahan yang terbebas dari Hamas.
Ia menilai skema itu justru berpotensi menghilangkan kedaulatan dan peradaban Palestina.
“Alih-alih memperjuangkan kemerdekaan Palestina, skema ini berisiko menjadi pola baru penindasan dan kolonialisme dengan kemasan perdamaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, di tengah narasi perdamaian, kekerasan di Gaza dan aneksasi di tepi barat masih terjadi. Ia merujuk pada laporan media Gaza yang mencatat ratusan korban jiwa dan pelanggaran gencatan senjata oleh militer Israel.
“Jika fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran terus terjadi, lalu di mana letak perdamaian yang dijanjikan?” katanya.
Menurutnya, isu tersebut menyentuh prinsip dasar konstitusi Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.
“Dalam perspektif konstitusi, kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai anti-penjajahan dan perikemanusiaan. Posisi Indonesia terhadap Palestina itu normatif, mengikat, dan final,” tegasnya.





