Jakarta, VIVA –Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md, Prof Dr Sulistyowati Irianto, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dan 24 orang lainnya yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat mengajukan amicus curiae ke Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rudi Santoso atau lebih dikenal Rudi S Kamri (RSK), pegiat media sosial yang juga host Kanal Anak Bangsa (KAB).
Pada 13 Januari lalu, melalui putusan perkara bernomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada RSK dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan terkait podcast atau siniar bertajuk, "Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?" yang tayang pada 20 November 2022 di KAB.
RSK pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan di tingkat banding ini perkaranya akan ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Budi Susilo (Ketua), serta Efran Basuning dan Hasoloan Sianturi (Anggota), dan Panitera Pengganti Budiarto.
Adapun “amicus curiae” yang berarti “sahabat pengadilan” adalah pihak ketiga seperti akademisi, organisasi, atau individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun menyampaikan pendapat hukum tertulis (amicus brief) kepada hakim.
Tujuannya untuk membantu pengadilan memahami isu kompleks atau kepentingan umum yang lebih luas agar putusan lebih adil, meskipun tidak wajib diikuti.
Sementara isi “amicus curiae” tersebut, seperti dikutip media pada Sabtu 14 Februari, adalah sebagai berikut:
Dalam negara hukum, seperti yang dianut Indonesia, pemisahan kekuasaan melalui prinsip trias politica dimaksudkan agar terjadi “check and balances” di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola negara.
Dalam perkembangannya, hubungan trias politica itu mengalami perluasan, dalam hal ini pers yang bebas merupakan pilar check and balances keempat; dan memiliki landasan konstitusionalnya.
Dunia pers mengalami perubahan besar karena temuan sains dan teknologi digital, yang juga menjadi penggerak perubahan masyarakat secara cepat. Era digital telah memungkinkan berbagai kelompok dalam warga masyarakat, seperti akademisi, intelektual publik, aktivis dan warga masyarakat luas dapat turut serta mendapatkan literasi dan edukasi hukum dan politik.





