Minggu 15 Februari 2026: SIM Keliling Layani Perpanjangan di Jakarta dan Tangsel

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Di hari libur, fasilitas ini tetap dimanfaatkan oleh warga yang ingin mengurus perpanjangan dengan lebih praktis.

Pada Minggu, 15 Februari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Meski jumlah lokasi tidak sebanyak hari kerja, pelayanan tetap dibuka untuk pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang masih aktif.

Baca Juga :
Sabtu, 14 Februari 2026: SIM Keliling Tetap Buka Layanan di Akhir Pekan
SIM Keliling Jumat 13 Februari 2026, Ini Lokasi Layanan di Jakarta

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan jumlah antrean yang dibatasi.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Warga disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor layanan.

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti tahapan ujian teori dan praktik.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga :
SIM Keliling Kamis 12 Februari 2026, Ini Titik Layanan di Ibu Kota
SIM Keliling Rabu 11 Februari 2026, Warga Bisa Urus Perpanjangan di Lokasi Ini
SIM Keliling Beroperasi Selasa, 10 Februari 2026, Catat Area Pelayanannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobil Hilang Kendali Terjun ke Laut di Ulee Lheue Banda Aceh, Sopir Selamat | SAPA PAGI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kacau! Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet, BGN: Akan Ada Tindakan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabar Transfer Marcus Rashford, Michael Carrick Tahu Perasaan Sebenarnya Sang Pemain di Barcelona
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Mahalini Hadirkan Berbagai Elemen Visual Kehidupan di Konser Comeback
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Akpol Resmikan Lobby Parama Satwika, Bakti Angkatan 1998
• 19 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.