JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus dugaan penganiayaan hewan berupa penendangan terhadap kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menuturkan pihaknya telah menetapkan pelaku penendangan terhadap kucing hingga mati berinisial PJ sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka," kata Wawan dalam keterangannya, dilansir dari tayangan Kilas Kompas, KompasTV, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Polisi Naikkan Kasus Penendangan Kucing di Blora ke Penyidikan
Ia menjelaskan PJ dijerat pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan hewan. Berdasarkan pasal tersebut, kata Wawan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.
"Dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap kucing dengan cara ditendang tersebut dilakukan terduga pelaku berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut mengakibatkan kucing milik Firda Latifah Anwar mati.
Peristiwa dugaan penganiayaan kucing itu terekam video berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang pria diduga menendang kucing hingga mati.
Akun media sosial Tiktok @farida*** mengunggah video itu pada Minggu (25/1/2026) hingga akhirnya menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus penendangan kucing
- blora
- penganiayaan hewan
- tersangka
- kucing
- jawa tengah





