Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 menjadi prioritas utama Pemerintah. Untuk itu, kembali diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang mulai 13–29 Maret 2026, diberlakukan di jalan tol dan arteri.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, lancar, dan nyaman,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/2/2025).
Menhub menjelaskan, kebijakan pembatasan selama 16 hari tersebut merupakan hasil evaluasi tahunan dan analisis traffic modeling bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, atau 10,4% dari total kecelakaan nasional. Truk ODOL bahkan menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan 6.390 korban meninggal dunia.
Menhub menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, namun untuk menyeimbangkan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut, BBM/BBG, Hewan ternak, Pupuk, Bantuan bencana, Barang kebutuhan pokok, dengan syarat tidak ODOL.
Peningkatan sedikit saja volume kendaraan berat pada puncak arus mudik, kata Menhub, terbukti berdampak besar terhadap kecepatan lalu lintas dan potensi kemacetan.
“Jika tidak ada pengaturan, kemacetan parah bisa menimbulkan kerugian ekonomi jauh lebih besar,” tegasnya. “Kebijakan ini adalah jalan tengah yang paling solutif.”
Pemerintah sengaja mengumumkan kebijakan ini lebih awal agar pelaku usaha dapat menyesuaikan jadwal pengiriman sebelum pembatasan dimulai. Pelaku usaha diimbau menyelesaikan distribusi sebelum 13 Maret 2026.
Kepada masyarakat yang akan mudik, Menhub mengingatkan pentingnya antisipasi kondisi cuaca serta selalu memeriksa informasi resmi BMKG.
“Jaga kesehatan, patuhi rambu lalu lintas, dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tutup Menhub.
Editor: Redaktur TVRINews





