JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menggeledah apartemen di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus laboratorium narkoba jaringan Iran-Indonesia, pada Sabtu (14/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penggeledahan di apartemen Tanjung Priok ini setelah pihaknya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran bernama Saeidi Bayaz pada hari yang sama di Jakarta Timur.
Barang bukti itu terdiri dari empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 1.683 gram bruto, satu unit telepon genggam, dan satu paspor.
Petugas juga menyita satu unit electrical powder grinder, satu kompor gas portabel, satu timbangan, tiga botol berisi aseton, serta dua jeriken berisi aseton.
Baca juga: Nusron: Banyak Aset di Daerah Belum Disertifikatkan, Diklaim Warga hingga TNI-Polri
Selain itu, diamankan empat panci, satu teko, satu saringan, satu alat kocok, satu alat isap sisa, satu alat semprot, dan satu sodet.
Barang bukti lain berupa satu pak plastik klip besar ukuran 1 kilogram, satu pak sarung tangan medis, satu unit alat setrika uap, satu gulung kertas minyak, satu piring bekas wadah sabu, dua stoples berisi limbah pengolahan sabu, satu peti kulit, serta empat lembar kulit pelapis.
Penangkapan berujung penggeledahan bermula pada Jumat, 14 Februari 2026.
Unit 5 Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi pengembangan dari hasil control delivery terhadap tersangka Kazemi Kouhi Farzad.
Baca juga: Momen Umrah Megawati: Doa agar Terus Jaga Pancasila dan Dijauhkan dari Fitnah
“Bahwa dia (Kazemi Kouhi Farzad) diperintahkan oleh DPO Husein yang berada di Iran untuk bertemu seorang laki-laki yang bernama Saeidi,” kata Eko.
Pertemuan tersebut diatur Husein di Kourosh Kebab, Jalan Pramuka, Utan Kayu, Jakarta Timur.
Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan Bea dan Cukai bersama personel Bareskrim Polri yang dipimpin bergerak menuju lokasi dengan membawa Farzad.
Sekitar pukul 19.50 WIB, tim tiba di lokasi dan menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) yang ditunjuk Farzad sebagai Saeidi.
“Setelah hasil interogasi singkat dan pengecekan ponsel WNA Saeidi tersebut menemukan alamat tempat tinggal yang bersangkutan,” ungkap dia.
Baca juga: Di Tanah Suci, Megawati Doakan Indonesia Terus Bersatu dan Jauh dari Perpecahan
Pada pukul 20.28 WIB, polisi tiba dan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menuju lantai 27 unit 28BD apartemen Tanjung Priok untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan, wakil koordinator lapangan, dan pengurus apartemen.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan peralatan produksi laboratorium gelap (clandestine lab) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri, memasang garis polisi di unit tersebut, serta membawa para pelaku untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



