BOGOR, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menetapkan pemberlakuan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, yang berlangsung selama empat hari penuh.
Pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap dan sistem satu arah (one way) berjalan mulai Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Adrian menegaskan durasi penerapan aturan tersebut mengikuti penetapan kalender libur nasional Hari Raya Imlek dan cuti bersama.
Kebijakan ini diambil otoritas setempat sebagai upaya mengendalikan volume kendaraan yang masuk ke kawasan wisata tersebut.
"Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” kata Iptu Adrian, Jumat (13/2) dilansir dari Korlantas Polri.
Mekanisme penyekatan dilakukan dengan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mobil berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal melintas akan diarahkan petugas untuk memutar balik di titik pemeriksaan.
Baca Juga: Siapkan Payungmu! Seluruh Wilayah Jakarta Hujan Minggu 15 Februari, Cek Waktu Turunnya
Skema One Way Situasional
Selain seleksi pelat nomor, kepolisian juga menyiapkan opsi rekayasa lalu lintas sistem satu arah di Jalan Raya Puncak.
Iptu Adrian menjelaskan pemberlakuan satu arah bersifat situasional dan bergantung pada kondisi kepadatan arus di lapangan hingga 17 Februari 2026.
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap puncak
- jadwal one way puncak
- libur imlek 2026
- polres bogor
- lalu lintas puncak
- rekayasa lalu lintas





