Di tengah ramainya perbincangan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), masih banyak masyarakat dan pelaku seni yang perlu mendapatkan informasi yang lebih tepat. Muncul anggapan bahwa setiap pertunjukan seni atau acara hiburan di Jakarta otomatis akan dipajaki oleh pemerintah. Namun, faktanya tidak demikian.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah justru memberikan ruang hijau bagi kegiatan yang bersifat non-komersial. Pajak hiburan hanya menyasar kegiatan yang memungut biaya masuk atau komersial.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Dany, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan dukungan terhadap kreativitas masyarakat.
"Kami ingin meluruskan bahwa pajak tidak dipungut secara menyeluruh tanpa pengecualian. Berdasarkan Pasal 49 ayat (2), jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran atau bersifat gratis sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak. Ini adalah bentuk dukungan Pemprov DKI agar ekosistem seni dan sosial di Jakarta tetap hidup tanpa terbebani pajak yang tidak seharusnya," ujar Morris Dany.
Kategori Hiburan Bebas PajakPemerintah secara spesifik memberikan pengecualian bagi kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan umum dan pelestarian budaya. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang bebas dari pajak hiburan:- Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya yang tidak dipungut tiket masuk- Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.- Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.
Keadilan dalam Pemungutan PajakAlasan di balik pengecualian ini adalah prinsip keadilan. Pajak hanya dikenakan pada penyelenggaraan hiburan yang bersifat profit atau bisnis. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan pegiat budaya serta memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara acara.
Morris Dany menambahkan bahwa edukasi menjadi kunci agar tidak ada lagi keraguan di tingkat penyelenggara.
"Komitmen kami di Bapenda adalah mewujudkan pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan. Jika sebuah acara bertujuan untuk misi sosial atau pelestarian budaya tanpa tiket masuk, penyelenggara tidak perlu khawatir mengenai kewajiban PBJT," tambah Morris.
Bagi masyarakat maupun korporasi yang hendak menggelar acara, memahami Pasal 49 ayat (2) sangatlah krusial. Hal ini membantu penyelenggara menentukan sejak awal apakah kegiatan mereka termasuk objek pajak atau masuk dalam kategori pengecualian.
Melalui sosialisasi yang masif, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat semakin sadar pajak namun tetap produktif dalam menghidupkan wajah seni dan budaya di Jakarta.
Original Article




