JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti celah korupsi yang rawan terjadi di jalur impor usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menemukan modus rekayasa impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai.
“Modus ini memungkinkan sejumlah barang ‘otomatis lolos’ dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Budi mengatakan, KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Baca juga: KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 Miliar Terkait Kasus Impor Bea Cukai
Atas temuan ini, kata dia, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional.
“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020’,” ujar dia.
Dia mengatakan, dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.
Dalam konteks tersebut, lanjut Budi, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.
Di sisi lain, Budi mengatakan, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026.
Di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) barang-barang yang kegiatannya diatur secara ketat dan memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan.
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Kepala KPP Madya Jakarta Utara
“KPK memandang, praktik korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time. Karena itu, intervensi Stranas PK diarahkan sebagai arsitektur pencegahan guna mendorong perbaikan teknis sistem, memperkuat integrasi data, serta menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor,” tutur dia.
Atas studi kasus tersebut, KPK melalui Stranas PK mendorong penguatan tata kelola impor sebagai bagian dari fokus aksi Perizinan dan Tata Niaga, melalui lima rekomendasi sebagai berikut:
1. Memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor, melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real-time lintas kementerian/lembaga yang diharapkan mampu memberikan peringatan dini (early warning system);
2. Menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi, guna membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor, melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan;





