Pulpen dan Buku Jadi Barang Mahal bagi Anak Bangsa

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Belum lama ini, publik dikejutkan oleh tragedi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswa mengakhiri hidupnya di sekolah bukan karena ujian, melainkan karena tidak mampu membeli alat tulis dasar: pulpen dan buku.

Kasus ini menegaskan satu hal sederhana, tapi penting: Apa artinya sekolah gratis jika kebutuhan paling dasar seorang anak pun sulit dijangkau?

Masalah ini jauh lebih luas daripada kasus individual. Narasi sekolah gratis selama ini sering dijadikan simbol pencapaian. Padahal di lapangan, anak-anak dari keluarga miskin masih menghadapi beban biaya seragam, transportasi, hingga alat tulis. Retorika tanpa tindakan nyata tidak menyentuh kenyataan mereka yang paling rentan.

Dalam perspektif sosiolog Pierre Bourdieu, ketidakmampuan anak miskin memenuhi standar sekolah adalah bentuk kekerasan simbolik.

Sekolah menuntut atribut yang hanya bisa dipenuhi mereka yang memiliki modal ekonomi; kekurangan alat tulis, seragam, atau transportasi sering dipersepsikan sebagai kegagalan personal, padahal ini kegagalan sistemik. Anak-anak pun mengalami alienasi dan tekanan psikologis karena merasa “tidak cukup” dibanding teman-temannya.

Salah satu kendala utama adalah ketidaksempurnaan sistem data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, Dapodik Kemendikbudristek, dan EMIS Kemenag belum sepenuhnya sinkron.

Akibatnya, banyak anak miskin—baik di sekolah umum maupun madrasah—yang seharusnya menerima bantuan pendidikan justru tidak tersentuh program. Sementara itu, pihak yang tidak terlalu membutuhkan bisa tercatat sebagai penerima. Ketimpangan administratif ini membuat bantuan pendidikan tidak efektif sebagai penopang hak anak.

Sejalan dengan gagasan Paulo Freire—dalam Pedagogy of the Oppressed—pendidikan seharusnya menjadi instrumen pembebasan, bukan penindasan. Ketika sekolah tidak menjangkau anak-anak paling rentan, ia justru menjadi medium penindasan baru, memperkuat ketimpangan sosial yang seharusnya bisa diminimalkan.

Secara hukum, hal ini juga terkait dengan hak atas pendidikan. UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003, Pasal 5 dan 46) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan merata, termasuk sarana dan prasarana yang memadai.

UUD 1945 Pasal 31 menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan. Secara internasional, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR, Pasal 13), serta Konvensi Hak Anak (UNCRC, Pasal 28) menekankan bahwa pendidikan dasar wajib tersedia, gratis, dan diakses tanpa diskriminasi. Tragedi di NTT menunjukkan bahwa hak ini masih belum terpenuhi secara efektif bagi anak miskin.

Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor. Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kemenag harus bekerja sama memastikan bantuan benar-benar menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan, baik di sekolah umum maupun madrasah. Birokrasi tidak boleh menjadi penghalang keadilan sosial.

Selain itu, sekolah harus kembali menjadi ruang aman (safe space). Guru dan tenaga pendidik perlu didukung untuk mendeteksi tanda-tanda krisis psikososial pada siswa. Pendidikan bukan hanya soal materi pelajaran, melainkan juga hak anak untuk tumbuh, belajar, dan merasa aman.

Prinsip keadilan pendidikan menurut UNESCO menegaskan bahwa akses yang adil bukan sekadar soal masuk kelas, melainkan juga kemampuan siswa mengikuti pembelajaran secara penuh, termasuk memiliki alat dan bahan belajar yang layak. Pulpen dan buku tulis seharusnya menjadi hak dasar anak, bukan kemewahan yang sulit dijangkau.

Ketika kebutuhan paling sederhana pun menjadi beban, narasi sekolah gratis kehilangan maknanya. Pendidikan sejati harus memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk belajar, tanpa terkecuali.

Di balik gedung-gedung sekolah megah dan jargon sekolah gratis, masih ada anak-anak yang menatap pulpen dan buku dengan rasa takut—bukan karena ujian, melainkan karena mereka tak mampu memilikinya.

Pendidikan sejati bukan sekadar angka atau fasilitas, melainkan juga kesempatan setiap anak untuk berkembang tanpa terhalang status sosial atau kemampuan ekonomi. Sebagai bangsa, kita harus merenung: Apakah kita membangun masa depan anak-anak, atau hanya menunda tanggung jawab kita?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta LPG 3 Kg Jelang Imlek dan Ramadan
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Setahun yang Lalu, Megawati Hangestri Sabet Women Inspiration Award 2025, Bisakah Ulangi Prestasi di 2026?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Bahan Baku Masih Impor, Pengusaha Ban Minta Ini ke Pemerintah
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Disdikbud Takalar Keluarkan Surat Edaran Jadwal Libur Ramadan dan Lebaran Suci Siswa PAUD hingga SMP
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Wali Kota Denpasar Minta Maaf soal Penonaktifan BPJS PBI, Tegaskan Bukan Instruksi Presiden
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.