Pemprov Jabar Terima Hibah Aset dari KPK Rp23,3 Miliar

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita
Bisnis.com, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Aset itu akan dimanfaatkan kembali bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat Jawa Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Norman Nugraha mengatakan, aset yang diserahkan untuk Pemda Provinsi Jawa Barat berada di 18 titik.
"Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah," ujarnya dikutip Minggu (15/2/2026).
Norman menambahkan, aset-aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk di antaranya untuk menjadi ruang terbuka hijau.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Jawa Barat memiliki aset yang cukup banyak, tetapi masih lemah dalam pengelolaan aset. 
Padahal jika aset dikelola dengan maksimal, akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. 
"Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
KDM menegaskan hibah aset yang berasal dari rampasan koruptor seharusnya menjadi pesan bahwa pejabat negara harus melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dengan baik. Jangan selalu berusaha mencari celah untuk korupsi yang dia sebut sebagai korupsi kultural.
"Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik," tegasnya.
KDM menambahkan, kerjasama dengan KPK akan semakin memperkuat komitmen dalam pelayanan kepada masyarakat tanpa ada korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang dilaksanakan oleh KPK.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini," jelasnya.
KPK tidak hanya berfokus pada memberi hukuman kepada pelaku korupsi, tetapi juga memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Hal itu karena sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah rakyat.
Selanjutnya, KPK akan melakukan monitoring penataan dan penggunaan aset hasil hibah pada satu tahun ke depan agar aset yang diserahkan benar-benar bermanfaat.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Lengkap Pebulutangkis Indonesia di All England 2026: Ganda Putra Kirim Wakil Terbanyak
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Piala FA: Liverpool, City, Chelsea ke fase selanjutnya
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Ambulans Nyaris Dibakar OTK di Yahukimo, Pelaku Diburu Aparat
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Sony Luncurkan A7 V, Kamera AI untuk Foto dan Video Berkecepatan Tinggi
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Physiofix Tennis Cup 2026 edukasi cegah cedera di lapangan
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.