Jakarta, tvOnenews.com — Penguatan industri pertahanan nasional dinilai tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi terutama pada konsistensi kebijakan jangka panjang serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2026).
Melalui UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, negara mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, transfer teknologi, serta skema offset dalam setiap pengadaan luar negeri. Selain itu, pemerintah menciptakan captive market melalui belanja TNI, sehingga industri nasional memiliki kepastian permintaan.
Menurut Amelia, pemerintah memegang peran sentral sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pembeli utama produk pertahanan nasional. Peran tersebut menjadi krusial dalam menjaga kesinambungan produksi industri dalam negeri.
“Program modernisasi kekuatan melalui skema Minimum Essential Forces (MEF) yang kini bertransisi menuju Optimum Essential Forces (OEF) harus menjadi instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan industri pertahanan domestik,” ujarnya.
Meski demikian, penguatan industri pertahanan nasional menghadapi sejumlah tantangan struktural, terutama dalam aspek pembiayaan. Industri ini kerap dipersepsikan berisiko tinggi karena bersifat padat modal, memiliki siklus produksi dan pembayaran yang panjang, serta bergantung pada alokasi APBN.
Selain itu, karakteristik aset industri pertahanan yang sangat spesifik membuatnya tidak selalu memenuhi kriteria bankable sebagai agunan kredit. Kondisi ini menyebabkan dukungan perbankan, termasuk dari bank-bank BUMN, masih relatif terbatas.
Sejumlah bank BUMN memang telah mulai masuk melalui skema kredit modal kerja berbasis kontrak pemerintah (contract-based financing) dan pembiayaan proyek tertentu seperti galangan kapal. Namun, skalanya dinilai belum signifikan untuk mendorong akselerasi industri secara menyeluruh.
Secara regulatif, industri pertahanan memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Regulasi tersebut mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri, skema offset, serta alih teknologi dalam setiap pengadaan dari luar negeri.
Di sisi lain, belanja pertahanan TNI menciptakan captive market yang memberikan kepastian permintaan bagi industri nasional. Kepastian pasar ini menjadi elemen penting dalam membangun keberlanjutan investasi jangka panjang.
Amelia menegaskan bahwa tantangan utama industri pertahanan nasional saat ini bukan semata pada kapasitas produksi, melainkan pada konsistensi kebijakan jangka panjang, keberanian investasi teknologi, serta integrasi BUMN dan BUMS dalam satu rantai pasok nasional yang solid.




