Langit Gaza kembali memerah pada Sabtu, 31 Januari 2026. Sehari sebelum penyeberangan Rafah dijadwalkan dibuka kembali, bom-bom Israel dijatuhkan di kawasan pengungsian. Sedikitnya 31 warga Palestina, termasuk enam anak-anak, meninggal dunia.
Serangan itu mencederai komitmen tahap pertama perjanjian damai yang seharusnya menjamin masuknya bantuan kemanusiaan melalui perbatasan Gaza–Mesir. Dunia terdiam. Dewan Keamanan PBB kembali gamang.
Di tengah kebuntuan itu, Indonesia mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Indonesia secepatnya mengirim 8.000 pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat langsung dari Dewan Keamanan PBB, sebuah keputusan yang melampaui tradisi “menunggu resolusi” dan menandai babak baru diplomasi militer Indonesia.
Wilayah kecil yang selama ini menjadi pusat konflik berkepanjangan itu kini memasuki fase paling genting pascaperang. Perjanjian damai tahap pertama—yang mengamanatkan dibukanya akses bantuan kemanusiaan melalui Rafah—harusnya berakhir akhir Januari 2026. Tahap kedua mensyaratkan kehadiran pasukan stabilisasi internasional. Namun, keberanian politik global belum juga lahir.
Pada 17 November 2025, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Resolusi 2803 yang mengizinkan pembentukan International Stabilization Force (ISF). Namun, implementasi resolusi berjalan lambat. Perbedaan kepentingan geopolitik membuat mandat operasional tak kunjung efektif.
Di sisi lain, Amerika Serikat membentuk apa yang disebut sebagai Board of Peace. Namun, komitmen lembaga ini dipertanyakan ketika Israel bergabung di dalamnya—di mana Israel tetap meluncurkan serangan udara setelah bergabung di dalamnya. Janji damai tanpa penghentian serangan adalah paradoks moral.
Presiden Prabowo Subianto membaca kekosongan itu sebagai ruang tanggung jawab sejarah. Indonesia menjadi negara pertama yang menyatakan komitmen konkret mengirim pasukan penjaga perdamaian tahap kedua. TNI tidak datang sebagai pasukan tempur, tetapi sebagai “Hope of Gaza”. Pasukan Indonesia menjadi pengawal keamanan, pelindung misi kemanusiaan, dan pelaksana rekonstruksi.
Dari perspektif strategi pertahanan global, ini adalah diplomasi militer tingkat tinggi. Indonesia tidak sekadar berbicara di forum internasional, tetapi juga menghadirkan kekuatan riil untuk memastikan kesepakatan damai berjalan sesuai jadwal, sebuah kombinasi soft power dan hard presence.
Sebagai negara dengan tradisi politik luar negeri bebas aktif, langkah ini memiliki pesan simbolik kuat. Indonesia tidak akan menjadi penonton ketika genosida dituduhkan dan kemanusiaan terancam. Namun, keberanian moral tidak boleh mengabaikan kalkulasi hukum.
Pengiriman pasukan di luar mandat operasional langsung PBB membuka sejumlah pertanyaan: Siapa yang memegang komando? Bagaimana aturan pelibatan (rules of engagement) ditetapkan? Bagaimana legitimasi penggunaan kekuatan di wilayah yang masih aktif diserang?
Secara hukum internasional, mandat DK PBB memberi perlindungan legal kolektif. Tanpa itu, pasukan berisiko menghadapi tuduhan intervensi sepihak. Indonesia harus memastikan bahwa kehadirannya tetap sejalan dengan Resolusi 2803 dan mendapat persetujuan otoritas Palestina yang sah.
Masalah anggaran juga bukan isu kecil. Misi di luar mekanisme resmi PBB berarti pembiayaan lebih besar dari APBN. Dalam hukum keuangan negara, transparansi dan akuntabilitas menjadi mutlak, terlebih menyangkut keselamatan 8.000 prajurit.
Risiko paling sensitif adalah kemungkinan pelucutan senjata terhadap Hamas. Jika misi stabilisasi berubah menjadi disarmament enforcement, Indonesia dapat terjebak dalam konflik horizontal yang merusak posisi netralnya. Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh berubah menjadi pihak yang berperang.
Israel yang masih melancarkan serangan udara jelas meningkatkan ancaman terhadap keselamatan TNI. Tanpa jaminan penghentian operasi militer sepihak, setiap pasukan asing berisiko menjadi collateral victim. Diplomasi paralel dengan Tel Aviv menjadi kebutuhan strategis.
Namun di balik risiko itu, ada peluang besar. Indonesia dapat memimpin arsitektur keamanan regional Timur Tengah yang lebih inklusif. Negara-negara Global South mungkin mengikuti langkah ini, menciptakan tekanan moral terhadap kebuntuan Dewan Keamanan.
Dalam teori pertahanan modern, hal ini disebut forward moral deterrence, atau kehadiran militer untuk mencegah kekerasan tanpa memulai perang. Indonesia mengirim pesan bahwa stabilitas tidak selalu harus dipimpin kekuatan besar. Citra internasional Indonesia melonjak tajam. Media global menyoroti keberanian Jakarta ketika kekuatan veto di New York saling mengunci. Diplomasi militer Presiden Prabowo bergerak dari retorika menuju implementasi.
Namun, keberanian tanpa desain strategis bisa berubah menjadi beban geopolitik. Pemerintah harus merinci skenario exit strategy, durasi misi, indikator keberhasilan, dan batas kewenangan pasukan. Transparansi menjadi benteng legitimasi domestik.
Indonesia tidak boleh terlibat dalam konflik antarnegara, apalagi konflik bersenjata dengan sipil. Mandat kemanusiaan dan stabilisasi harus menjadi garis tegas. Jika terjadi eskalasi, opsi evakuasi dan perlindungan hukum internasional harus siap.
Pada akhirnya, langkah ini adalah pertaruhan besar antara moralitas dan legalitas. Dunia membutuhkan negara yang berani berdiri ketika sistem multilateral melemah. Namun, keberanian itu harus dibingkai dengan disiplin hukum dan strategi militer yang presisi.
Jika misi ini berhasil, Indonesia bukan hanya “Hope of Gaza”, melainkan juga model baru diplomasi militer Global South. Jika gagal, reputasi bebas aktif bisa tergerus. Di sinilah akuntabilitas kebijakan pertahanan menjadi ujian kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto—sebuah babak baru dalam sejarah peran Indonesia di panggung perdamaian dunia.





