Jakarta: Penentuan gaji apoteker di Indonesia saat ini mengacu pada standar yang berbeda. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, gaji apoteker yang berstatus PNS telah ditetapkan secara berjenjang mulai dari tingkat pertama hingga utama. Di sisi lain, gaji apoteker swasta sangat bervariasi, dengan angka tertinggi per Februari 2026 didominasi kota industri seperti Karawang, Kabupaten Bekasi dan Sidoarjo. Gaji apoteker PNS Mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji apoteker Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup instansi pemerintah: 1. Apoteker pertama
- Penata muda tingkat 1: Golongan III/b sebesar Rp2.903.000 - Rp4.482.000.
- Penata: Golongan III/c sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Penata tingkat I: Golongan III/d sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Baca Juga :
Besaran Gaji Porter Bandara 2026, Lengkap dengan Tugasnya(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
- Pembina: Golongan IV/a sebesar Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- Pembina tingkat I: Golongan IV/b sebesar Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Pembina utama muda: Golongan IV/c sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Pembina utama madya: Golongan IV/d sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Pembina utama: Golongan IV/d sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
- Karawang: Rp6,5 juta.
- Sidoarjo: Rp6,5 juta.
- Kabupaten Bekasi: Rp6,3 juta.
- Tangerang 6,3 juta.
- Gresik: Rp6,2 juta.
- Jakarta Barat: Rp6,1 juta.
- Bekasi: Rp6 juta.
- Jakarta Selatan: Rp5,9 juta.
- Kabupaten Bogor: Rp5,8 juta.
- Jakarta Timur: Rp5,5 juta. (Surya Mahmuda)



