Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Sebab, praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyusul masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial.
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi,” tulis Dian dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Dian menuturkan, praktik jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK sendiri juga secara tegas menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM).
Melalui beleid ini, OJK menegaskan kewajiban penyedia jasa keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah secara ketat, termasuk memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau pemilik manfaat serta melakukan uji tuntas, pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.
Baca Juga
- OJK Blokir 32.000 Rekening Judi Online hingga Januari 2026
- Bareskrim Blokir Rekening Reksadana senilai Rp467 Miliar Terkait Minna Padi (MPAM)
- Ini Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening PIP agar Cair Rp1 Juta
Otoritas juga mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
Tidak berhenti di situ, Dian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pasalnya, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujar Dian.
Adapun, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku jasa keuangan untuk menangani penyalahgunaan rekening, melalui pertukaran informasi secara berkala.
Pihaknya juga meminta bank secara berkala melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, bank diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.




