JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendorong adanya reformasi hukum melalui penguatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sesuai dengan rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja nasional (rakernas) partainya.
“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum," kata Hasto dikutip dari Antara, Minggu (15/2/2026).
"Termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional."
Dalam kerangka kesatuan reformasi hukum nasional, kata Hasto, RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan asas proses hukum yang adil atau due process of law dan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Hasto Soal Golkar Buat Kerja Sama Politik: Bagi PDI-P Koalisi Permanen Itu dengan Rakyat
“Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.
“Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini kan yang sering terjadi.”
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, RUU Perampasan Aset perlu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pdip
- reformasi hukum
- uu kpk
- uu perampasan aset
- hasto kristiyanto





