Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, restoran, dan kafe selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menertibkan pelaku usaha serta menjaga toleransi antarumat beragama dalam menjalankan ibadah.
Peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) .
"Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Minggu, 15 Februari 2026.
Maesyal menuturkan kebijakan yang dikeluarkan merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki Ramadan. Aturan ini disampaikan langsung kepada pelaku usaha, terutama rumah makan dan tempat hiburan.
"Ini supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadan, bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman," kata Maesyal.
Baca Juga :
Petugas Sita Puluhan Miras di Jaktim Jelang Ramadan
Maesyal menjelaskan peraturan daerah yang akan diterapkan mencakup pengaturan seluruh rangkaian tempat usaha. Salah satunya yaitu menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi jam buka restoran, kafe, hingga warung makan selama Ramadan.
"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," jelas Maesyal.
Pemkab Tangerang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas penerbitan surat edaran tersebut agar seragam dengan kebijakan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan . Penutupan sementara tempat hiburan malam direncanakan mulai berlaku satu hari sebelum Ramadan hingga dua atau tiga hari setelah Idulfitri.
Selain aturan terkait jam operasional, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri akan melakukan pengamanan di sejumlah titik yang selama ini rawan terjadi ancaman keamanan dan pelanggaran. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, tanpa pelanggaran yang berpotensi mengancam ketertiban umum.
"Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadan," ungkap Maesyal.
Pemkab Tangerang memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan penghentian sementara operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maesyal.




