Pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini sering dipahami sebagai urusan teknis di balik meja: dokumen, tender, lalu kontrak. Namun, bagi warga, pengadaan adalah soal kapan layanan benar-benar hadir. Apakah alat kesehatan tiba tepat waktu di puskesmas, buku pelajaran sudah tersedia saat tahun ajaran dimulai, atau jalan penghubung desa selesai sebelum musim hujan datang.
Kesadaran itulah yang menjadi roh Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini tidak sekadar mengubah tata cara pengadaan, tetapi juga menata ulang cara pandang negara terhadap belanja publik. Pengadaan didorong untuk lebih cepat, tetap akuntabel, dan berpijak pada data. Intinya, proses dipangkas tanpa mengorbankan mutu dan keterlacakan.
Reformasi ini melanjutkan jalur perubahan yang sudah dimulai beberapa tahun terakhir. Prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan keberpihakan pada produk dalam negeri—yang sebelumnya menjadi norma kebijakan—kini dipaksa turun ke level praktik harian. Negara tidak lagi cukup “mematuhi prosedur”, tetapi dituntut memastikan hasil pengadaan benar-benar terasa manfaatnya.
Salah satu kunci percepatan ada pada pemanfaatan katalog elektronik. Untuk komoditas yang sudah tersedia, jalur belanja melalui e-Katalog diprioritaskan. Informasi harga, spesifikasi, kandungan dalam negeri, hingga rekam jejak transaksi dapat diakses terbuka. Waktu pemilihan penyedia menjadi lebih singkat, sementara transparansi justru menguat karena seluruh jejak keputusan terekam secara digital.
Namun, percepatan bukan berarti melonggarkan kontrol. Perpres ini menegaskan disiplin kontrak sebagai pagar utama akuntabilitas. Kontrak tidak lagi diperlakukan sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai alat pengendali risiko. Jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, hingga jaminan pemeliharaan harus disusun secara tegas agar kepentingan negara terlindungi ketika pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana.
Perubahan lain yang penting adalah penekanan pada pengambilan keputusan berbasis data. Penyusunan harga perkiraan tidak boleh lagi bersandar pada kebiasaan atau asumsi. Harga harus ditopang oleh rujukan pasar yang dapat diverifikasi, pembanding kontrak sejenis, dan referensi resmi yang dapat ditelusuri. Dengan cara ini, pengadaan diharapkan terhindar dari jebakan harga yang tidak wajar, sekaligus memperkecil ruang sengketa di kemudian hari.
Reformasi pengadaan juga bersentuhan langsung dengan kebijakan fiskal. Tahun 2025 menandai penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai yang berdampak pada perencanaan anggaran pengadaan. Bagi pelaksana di lapangan, kehati-hatian menyusun harga menjadi kunci agar tidak terjadi salah tafsir antara pemerintah dan penyedia. Transparansi dalam penetapan harga sejak awal menjadi syarat agar proses berjalan mulus.
Lebih jauh, kebijakan pengadaan diarahkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi domestik. Keberpihakan pada produk dalam negeri dan pelaku usaha kecil tidak lagi berhenti di level slogan, tetapi diterjemahkan dalam pilihan belanja sehari-hari. Setiap transaksi pengadaan memiliki potensi menjadi penggerak ekonomi lokal, memperluas pasar bagi pelaku usaha, dan memperkuat daya saing produk nasional.
Pengawasan pun diubah pendekatannya. Aparat pengawasan internal didorong hadir sejak tahap perencanaan, bukan sekadar memeriksa di akhir. Dengan pengawasan dini, potensi kekeliruan dapat dikoreksi lebih cepat tanpa menghambat proses. Budaya kerja yang diharapkan pun bergeser: kepatuhan dibangun sejak awal, bukan dicari-cari setelah masalah muncul.
Di titik ini, ukuran keberhasilan regulasi tidak lagi diukur dari rapi tidaknya dokumen, tetapi dari hadirnya layanan publik tepat waktu. Ketika alat kesehatan sampai sebelum pasien menunggu terlalu lama, buku pelajaran tersedia saat murid memulai semester baru, dan proyek infrastruktur selesai tanpa sengketa berlarut, di situlah reformasi pengadaan menemukan maknanya.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberi peta jalan yang jelas. Namun, peta hanya akan bermakna jika diikuti oleh langkah nyata para pelaksana. Tantangan terbesar bukan pada teks kebijakan, melainkan pada kemauan mengubah kebiasaan lama. Dari yang semula berorientasi prosedur menuju praktik pengadaan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, reformasi pengadaan bukan semata urusan birokrasi. Ia adalah soal kepercayaan publik. Setiap rupiah belanja negara harus terasa manfaatnya. Ketika pengadaan berjalan lebih cepat dan transparan, kepercayaan itu pelan-pelan dibangun kembali dari meja kerja aparatur, hingga ke ruang-ruang layanan yang langsung dirasakan warga.





