FAJAR, LUWU TIMUR – Ketegangan pecah di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur. Ratusan petani mengadang penertiban lahan yang dilakukan Satpol PP, Sabtu (14/2/2026).
Aksi protes ini dipicu oleh pemasangan papan klaim aset di atas lahan. Lokasi itu rencananya bakal menjadi kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Para petani bersikeras mempertahankan kebun mereka. Pasalnya, dianggap sebagai satu-satunya penopang ekonomi keluarga.
Meski proyek IHIP berstatus Program Strategis Nasional (PSN), petani merasa hak-hak mereka atas penguasaan lahan sejak tahun 2008 terabaikan oleh proses administrasi yang sedang berjalan.
Klaim HPL vs Penguasaan Fisik Warga
Konflik bermula ketika tim gabungan Pemkab Luwu Timur yang dipimpin Sekda Ramadhan Pirade, bersama ratusan personel Satpol PP, hendak memasang papan bicara bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur”.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kepemilikan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 390–395 hektare oleh pemerintah daerah.
Namun, di sisi lain, warga mengeklaim telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Sebagian petani bahkan mengantongi bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan,” ujar Acis, salah seorang petani.
Bukan Sekadar Sengketa Perdata Biasa
Menanggapi polemik ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Sufirman Rahman, menyatakan bahwa masalah ini merupakan bentuk konflik agraria struktural.
Menurutnya, penguasaan fisik lahan secara terus-menerus dengan itikad baik memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Negara memang memiliki wewenang menguasai, tapi tidak otomatis menghapus hak masyarakat yang sudah lama di sana. Hak pengelolaan tidak boleh menegasikan penguasaan rakyat tanpa musyawarah yang adil,” jelas Prof. Sufirman.
Prof. Sufirman menekankan bahwa status PSN tidak menjadi “kartu as” untuk melakukan penggusuran sepihak.
“PSN tidak memutihkan cacat alas hak. Justru standar kepatuhan hukumnya harus lebih tinggi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi yang layak atas tanaman, bangunan, dan potensi ekonomi warga,” tegasnya.
Jejak Historis
Sengketa ini memiliki riwayat panjang yang melibatkan beberapa tahapan peralihan hak.
2006: awalnya merupakan lahan kompensasi dari PT Vale (dahulu PT Inco) untuk pembangunan PLTA Karebbe, dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).
2007: terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan.
2022: Lahan dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur dan dicatat sebagai aset daerah untuk kawasan industri.
2024: Terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab.
2025: Pemkab menyewakan lahan tersebut kepada PT IHIP selama 50 tahun dengan nilai sewa mencapai Rp4,445 miliar untuk lima tahun pertama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Luwu Timur terkait penyelesaian konflik dengan warga. (*)





