Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengusulkan pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri untuk wilayah Nusa Tenggara Barat agar terpisah dari Bali.
Usulan tersebut disampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menyatakan, "Saya pikir perlu membuat kantor BPK baru sehingga terpisah dari Bali. Dengan begitu kita bisa menyiasati anggaran dan fokus pelestarian bisa lebih terarah. Itu langkah pertamanya."
Menurutnya, pemisahan kantor akan membantu pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif sekaligus membuat fokus pelestarian cagar budaya di NTB lebih terarah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Mataram, perwakilan BPK Wilayah XV, pimpinan DPRD, dinas-dinas terkait, Bappeda, serta elemen masyarakat seperti Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), tokoh adat, akademisi, budayawan, hingga pelaku ekonomi kreatif.
Tanggapi Lelang Benda BersejarahSelain membahas kelembagaan, Bonnie juga menanggapi isu lelang benda bersejarah asal Indonesia di luar negeri.
Ia mengklarifikasi bahwa perjanjian repatriasi antara Indonesia dan Belanda hanya mencakup benda-benda milik negara atau bezit yang berada di museum negara.
Ia menyatakan, "Lelang yang sering kita dengar itu biasanya milik private collector kolektor pribadi. Itu di luar yurisdiksi perjanjian G to G. Jadi skema pengembaliannya berbeda dengan benda-benda museum milik negara."
Melalui Panja Pelestarian Cagar Budaya, Komisi X DPR RI bermaksud menyerap aspirasi dari budayawan, sejarawan, dan tokoh masyarakat untuk kemudian disinergikan dengan Kementerian Kebudayaan.
Kementerian Kebudayaan kini menjadi mitra kerja strategis DPR dalam upaya pemajuan kebudayaan nasional.




