Dokter Eks Terpidana Pornografi Lanjut Kuliah di UISU, Kampus Beri Penjelasan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Media sosial diramaikan dengan kabar eks terpidana kasus pornografi berinisial AN yang kembali melanjutkan pendidikan Profesi Dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Kasusnya terjadi saat AN masih terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Jambi dengan program studi Profesi Dokter atau sedang Koas. Proses hukumnya bergulir pada 23 Desember 2023 hingga Agustus 2024.

Dikutip dari Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, AN diadili di PN Jambi. Hakim memutuskan ia bersalah karena merekam secara diam-diam rekan-rekan koasnya di kamar mandi menggunakan spy cam.

Perbuatannya dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni kamar mandi koas Penyakit Dalam Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, kamar mandi koas Stase Jiwa Rumah Sakit Jiwa Jambi, kamar mandi koas Stase Obgyn Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, stase Obgyn Rumah Sakit Abdul Manap Jambi, dan di kamar mandi Anestesi Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.

Perbuatan itu dilakukan AN pada Februari 2023 hingga Desember 2023 dengan jumlah korbannya hingga belasan. Ia ditangkap pada 23 Desember 2023.

Pada 16 Agustus 2024, AN divonis bersalah oleh hakim PN Jambi. Ia dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta. Pidana denda akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 1 bulan bila tidak bisa dibayarkan.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi' dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," demikian bunyi putusan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwarjo, dikutip Minggu (15/2).

Dalam putusan tersebut masa pidana dikurangi dengan waktu penahanan yang telah dijalankan selama proses hukum. Adapun AN ditahan sejak awal penyidikan di kepolisian hingga kasusnya inkrah yakni pada 24 Desember 2023 hingga 30 Agustus 2024.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian dalam putusan hakim.

Penjelasan Kampus Terima Eks Terpidana Pornografi

Bagian Humas UISU melalui akun Instagramnya @humasuisu sempat membagikan penjelasan kenapa AN diterima di kampus tersebut. Posting itu telah dihapus, namun Humas UISU Zakaria telah mengizinkan kumparan mengutip keterangan tersebut.

Terkait penghapusan postingan tersebut, Zakaria mengatakan kampusnya masih menunggu perkembangan dan arahan dari pimpinan selanjutnya.

Adapun keterangan yang sempat dipublikasikan sebagai berikut:

UISU JELASKAN TENTANG MAHASISWA PRODI PROFESI DOKTER FAKULTAS KEDOKTERAN UISU

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Universitas pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 dijelaskan;

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) memberikan keterangan resmi terkait AN, mahasiswa Fakultas Kedokteran yang saat ini sedang melaksanakan pendidikan profesi dokter.

A terdaftar sebagai mahasiswa UISU sejak 25 Juli 2025 berdasarkan SK Rektor UISU Nomor 145/R/SK/VII/2025 tentang penerimaan mahasiswa pindah atas nama AN sebagaimana status mutasi yang bersangkutan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dalam proses perpindahan mahasiswa, UISU telah menjalankan mekanisme berdasarkan Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru dan Pindahan di lingkungan UISU.

Berdasarkan Buku Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru dan Pindahan, Pasal 6 Penerimaan Mahasiswa Pindahan ayat (3) huruf:

a. Berasal dari program studi Perguruan Tinggi yang memiliki akreditasi;

b. Telah mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi asal paling singkat 2 (dua) semester terus menerus dan telah menyelesaikan paling sedikit 25 (dua puluh lima) SKS;

c. Program studi yang ditempuh di perguruan tinggi asal dapat pindah ke program studi yang sama atau program studi yang lain di Universitas Islam Sumatera Utara, kecuali Fakultas Kedokteran harus berasal dari program studi yang sama;

d. Tidak pernah dinyatakan Drop Out dari Perguruan Tinggi asal;

e. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan status aktif atau mengundurkan diri;

f. Mengajukan Permohonan tertulis kepada Rektor paling singkat 1 (satu) bulan sebelum dimulai semester ganjil atau semester genap dengan melampirkan dokumen persyaratan;

g. Bersedia menaati peraturan di Universitas Islam Sumatera Utara.

Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diterima di UISU dan bersedia menaati peraturan di UISU.

Pada prinsipnya UISU memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada calon mahasiswa baru maupun pindahan untuk menempuh Pendidikan tinggi di UISU.

Status di Pangkalan Data Dikti

Berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, AN tercatat masuk Universitas Jambi dengan studi Profesi Dokter pada 2 Agustus 2021. Status terakhirnya "Mutasi-2024/2025 Genap".

Sementara AN tercatat masuk UISU pada 4 Agustus 2025 dengan status program studi Profesi Dokter.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Cirebon Petakan Penyebab Banjir
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pidato Imlek 2026: Xi Jinping Singgung Makna Shio Kuda Api, Bye Tahun Ular
• 12 jam laludisway.id
thumb
Hindari Calo, PLN Hadirkan Fitur Ini di PLN Mobile
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Duka Mendalam Organisasi Rekat Indonesia untuk Kepergian Eka Gumilar
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
BNPP-Pertamina Foundation Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan SDM Perbatasan
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.