Polri terus mendalami kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima AKPB Didik Putra. Setelah menjadi tersangka, Didik juga akan menghadapi sidang kode etik di Propam Polri.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis, 19 Februari 2026 akan melaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).
Isir menegaskan, Polri tidak akan main-main dalam penanganan kasus narkoba. Terlebih itu dilakukan oleh anggotanya sendiri.
"Ya sekali lagi kami ingin menyampaikan komitmen dari Bapak Kapolri terkait dengan tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum, tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini," jelas dia.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam kasus narkoba bersama sejumlah anggota Polri lainnya.
Selain Didik, Polri juga sudah menetapkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka. Didik mendapatkan narkoba dari Malaungi.
Dari hasil penyelidikan sementara, Malaungi mendapat narkoba dari seorang bandar yang disebut Koko Erwin. Bahkan, Didik mendapat uang Rp 1 miliar dari sang bandar.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah memburu Erwin.




