Misteri penemuan jasad remaja pria di area bekas objek wisata Kampung Gajah, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dua orang pelaku yang ternyata merupakan teman korban sendiri.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini ditangkap di wilayah Banyu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan sadis ini didasari oleh motif sakit hati karena masalah pertemanan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, menjelaskan bahwa pembunuhan ini tergolong berencana. Pelaku sengaja datang dari Garut menuju Bandung dengan niat menghabisi nyawa korban setelah korban menyatakan ingin mengakhiri pertemanan mereka.
"Motifnya secara garis besar adalah pelaku merasa sakit hati terhadap korban, di mana korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku," ungkap AKBP Niko.
Baca juga:
Informasi Penculikan Siswa SMPN 26 Bandung Hanya Rekayasa Pelaku
Peristiwa bermula saat pelaku menemui korban di sekitar sekolahnya, lalu mengajaknya ke lokasi kejadian di bekas area wisata Kampung Gajah yang sepi. Di sanalah cekcok terjadi hingga berujung pada penganiayaan brutal.
Luka Tusuk dan Skenario Penculikan
Pelaku menghabisi korban dengan cara memukul kepala menggunakan botol hingga robek, kemudian menikam perut korban berkali-kali menggunakan senjata tajam.
"Ada luka benda tumpul di bagian kepala sehingga mengakibatkan robek, dan kemudian juga ada kurang lebih delapan luka tusuk di bagian perut," jelas AKBP Niko.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dan membuat alibi. Mereka menggunakan telepon seluler milik korban untuk mengirim pesan kepada teman-teman korban, berpura-pura bahwa korban masih hidup dan mengaku sedang diculik.
Ditemukan Saat Live Medsos
Sebelumnya, jasad korban ditemukan pada Jumat, 13 Februari 2026 oleh sekelompok warga yang sedang melakukan siaran langsung media sosial di lokasi bekas wisata horor tersebut. Penemuan ini sontak menghebohkan warga sekitar dan jagat maya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Niko.




